BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat POL PP) H. M. Jamil menyebutkan banyaknya izin proyek galian c dikeluarkan oleh semasa bupati Kampar Jefry Noer. Hal itu disebutkan jamil kepada awak media ketika dijumpai di ruang kerjanya, Senin (27/2/2017).
“Izin galian c ini banyak dikeluarkan oleh bupati semasa pak Jefry, dan bersama kroni-kroninya,” akui Jamil.
Tidak hanya itu, Jamil juga mengaku tidak bisa melakukan penertiban terhadap galian c tersebut, karena menurutnya satpol pp tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertibat tersebut.
“Satpol PP Kampar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban itu, yang memiliki kewenangan itu adalah dinas provinsi, kalau Satpol PP Kampar hanya memiliki kewenangan untuk memberikan himbauan dan memberikan peringatan, kalau untuk menertibkan kita tidak ada kewenangan,” sebutnya.
Kendatipun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, satpol pp juga sudah melakukan penertiban seperti menghalangi dan memblokir tempat aktifitas galian c dengan memagar memakai kayu.(cr2)
Editor: Defrizal