BANGKINANG, BerkasRiau.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang terpaksa diulang. Pasalnya di TPS itu diduga melakukan kesalahan admistrasi. Hal itu diungkapkan oleh ketua Panwaslu Kampar, Martunus Rahmad ketika dikonfirmasi BerkasRiau.com di kantor panwas Kampar, Selasa (21/2/2017).
Martunus menjelaskan kesalahan yang ditemukan di TPS 14 tidak menggunakan hak suara sedangkan dirinya tidak terdaftar di DPT, kesalahan itu akan ditindak lanjuti, dan PLeno KPU akan diundur sampai hari Kamis.
“Pada tanggl 15 sebelum pemilu dilakukan, panwascam dan saksi melakukan kesepatan bersama ditingkat penyelenggara, dan kesepakatan itu menabrak aturan,” katanya.
Senada dengan itu, Zainul Azis juga mengatakan dengan kesalahan admistrasi tersebut berpotensi orang yang tidak berhak memilih dan bisa memilih.
“Berdasarkan hasil tinjauan panwas ke kecamatan ditemukan dugaan suket palsu, berdasarkan temuan panwas menemukan dua orang yang memilih dengan menggunakan KTP Pekanbaru, mereka itu adalah Jumainar dan Erizon,” ujarnya.
Mereka, sambung Zaenul, mengaku menggunakan KTP Pekanbaru, ia juga mengakui menggunakan hak suara dengan menggunakan KTP Pekanbaru. Atas dasar itu mereka terancam disangsikan dengan pildana pilkada.
“Berdasarkan uu nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 uu nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan bupati dan Gubernur di bab ke 15, pasal 112 hur 2 pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil pemeriksaan Panwas Kecematan terbukti terdapat satu atau lebih,” tukasnya.(def)
Editor: Redaksi