BANGKINANG, BerkasRiau.com – Diduga Pejabat (Pj) Bupati Kampar dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kampar tidak netral dalam perhelatan Pikada Kampar 2017, Gerakan Mahasiswa Kampar (GMK) dan LSM pembela kesatuan tanah air – indonesia bersatu (PEKAT-IB), sampaikan laporan ke Ombusman RI
Hal itu disampaikan koordinator PEKAT-IB, Hendra kepada awak media, Rabu (18/1) di Bangkinang Kota.
Dikatakan, laporan yang ia sampaikan itu bukan mengada-ada melainkan sesuai dengan fakta outentik yang ada. “Kami punya bukti yang sangat jelas seperti, Camat dan Kepala Desa (Kades) berfose ria dengan salah satu pasangan calon (Paslon) dan poto undangan untuk salah satu Paslon yang dibubuhi tanda tangan Camat dan Kades “, ungkapnya.
Ditambah lagi kebijakan tendensius politis Pj Bupati Kampar yang mengaktifkan Kades bermasalah dan tidak ada tindakan tegas dilakukan ketika Camat dan Kades secara terang-terangan terlibat politik praktis. “Hal itu membuktikan bahwa Pj Bupati dan Panwaslu Kampar tidak netral”, ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran aturan yang dilaporkan adalah Undang Undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 70, Undang Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU pasal 66 ayat 2 huruf c dan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 yang sanksinya ancaman pidana dan pemberhentian secara tidak hormat.
Hal ini merupakan bentuk peran aktif kami dalam mengawal penegakan hukum di negeri ini agar Pilkada Kampar menjadi aman dan damai sesuai harapan bersama, ujar Hendra. (Syailan Yusuf).