BANGKINANG, BerkasRiau.com – Anda masih ingat dengan tersangka korupsi penyertaan modal PD Aneka Karya yang salah satu unit usahanya adalah taman rekreasi Stanum? Ya, Herman Thamrin. Tersangka korupsi itu kini sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan salah satu tim Jaksa penuntut yang menangani kasus ini, Ostar Al Pansari menyebutkan tokoh muda Kampar yang merugikan keuangan negera sebesar 350 juta itu dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Tim jaksa menuntut terdakwa dengan tujuh tahun penjara,” ujar Ostar kepada BerkasRiau.com beberapa hari lalu.
Bisa kami informasikan kembali, Herman Thamrin terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2012, 2013 dan 2014. Hasil pemeriksaan BPKP, korupsi pada perusahaan plat merah yang mengelola Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Percetakan dan Advertising Aneka Press serta PKS Mini di atas lahan 75 hektare di Batu Langka itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 350 juta lebih.
Bahkan Herman Thamrin pernah masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kampar karena beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa sebelum akhirnya ia menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri ke penegak hukum. (tim)
Editor: Defrizal