PEKANBARU, BerkasRiau.com – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menemukan 700 perusahaan sawit dan hutan merambah hutan di Riau secara ilegal. Hal ini juga rentan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di daerah itu.
Ketua Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan hal tersebut ditemukan setelah pihaknya memerika izin hutan tanaman industri, hak guna usaha, hak pengusahaan hutan dan lainnya.
“Pansus DPRD menemukan 2,1 juta ha hutan sudah dirambah 700 perusahaan, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Mereka melakukan hal ini selama puluhan tahun,” katanya, Senin (28/11/2016).
Suhardiman mengatakan hal ini juga membuat negara merugi karena tidak menapatkan pajak Rp34 triliun dan penerimaan bukan pajak senilai Rp72 triliun. Perusahaan tersebut tidak membayarkan retribusi kepada daerah dan negara karena melakukan operasional secara illegal.
Temuan dan perhitungan total lost retribusi tersebut berdasarkan laporan dari pihak lemabaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga terkait yang melaporkan hal itu kepada DPRD Riau.
Tidak hanya itu, Pansus tersebut juga mengumumkan ada 199 pabrik kelapa sawit yang tidak menyertakan izin. Suhardiman mengatakan hal tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Kehutanan agar ditindak. Pansus juga akan menyampaikan hal ini kepada Polda Riau dan memperkarakan hal ini ke pengadilan negeri setempat.
Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, penyidik memerlukan waktu lama untuk mencari bukti-bukti yang kongkret. “Laporannya akan ditindaklanjuti,” kata Zulkarnain singkat.
Selain itu, aktivis lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Kawasan Hutan Riau (Jikalahari) dan World Wide Fund for Nature (WWF) melaporkan 49 perusahaan kehutanan dan sawit ke Mapolda Riau karena diduga membakar hutan dan lahan.
Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali mengatakan 30 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan kehutanan pemegang izin Hutan Tanaman Industri dan 19 perusahaan merupakan perusahaan kelapa sawit pemegang izin hak guna usaha (HGU). “Selain membakar hutan, mereka juga merambah hutan melebihi izinnya,” kata Made.
Dia juga menyinggung instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menegaskan tidak ada lagi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara lingkungan.
“Intinya salah satu tujuan kami melaporkan ini ingin turut menjaga Riau bebas dari bencana Karhutla di masa mendatang,” katanya. (red/bisnis.com).