KAMPAR (BerkasRiau.com) – Sebanyak 30 puluh kendraan bermotor yang melanggar aturan berhasil ditilang petugas Satlantas Polresta Kampar di hari ketiga gelaran Operasi Zebra 2016 di wilayah hukum polres Kampar, Jumat (18/11/2016).
Dari 30 kendaraan yang ditilang itu kebanyakan pengemudi tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak memiliki kelengkapan bermotor.
Kasat lantas polres Kampar, AKP Masu’ud Ahmad ketika dijambangi BerkasRiau.com di ruang kerja, Jumat (18/11/2016), ia mengatkan, selain dari 30 yang ditilang, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak mendapat sangsi tilang.
Karena menurutnya, pengendara yang ditilang itu melakukan kesalahan tidak terlalu patal, sehingga mereka layak untuk mendapatkan teguran.
“Kita memberikan sangsi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan yang terlihat kasat mata, seperti tidak pakai helm, spion, dan melawan proboden,” katanya.
Dengan sangsi penilangan dan teguran yang diberikan ia berharap dengan penindakan ini ada efek jera bagi pengendara sehingga mentaati aturan lalu lintas serta memperlengkapi diri dengan surat kendaraan resmi dan surat izin mengemudi.
Menurutnya sebagian pengendara sepeda motor yang ditilang karena melawan arus di sejumlah ruas. Sehingga pengendara yang melawan arus sering memicu kecelakaan.
Dengan operasi ini, kata Masu’ud Ahmad diharapkan pula terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas atau Kamseltibcarlantas.(def)
Editor: Defrizal