Friday , February 14 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Datuk Majo Sati: Jika BPD Tidak Diberdayakan, Jangan Harap Dana Desa Bermanfaat Bagi Kemaslahatan Masyarakat
Poto Teks : Syofian Datuk Majo Sati, Ketua Forum BPD se-Kabupaten Kampar

Datuk Majo Sati: Jika BPD Tidak Diberdayakan, Jangan Harap Dana Desa Bermanfaat Bagi Kemaslahatan Masyarakat

BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Agar pemerintahan desa dapat berjalan maksimal perlu kerja sama yang apik antara kepala desa dengan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Demikian yang disampaikan oleh Syofian Datuk Majo Sati selaku Ketua Forum BPD se-Kabupaten Kampar kepada wartawan Selasa (1/11) siang.
Menurut Syofian, peran aktif, sikap kritis serta  profesionalisme lembaga BPD juga diperlukan untuk tetap mengontrol kinerja kepala desa dan perangkat-perangkatnya agar tetap bekerja di atas relnya. Selain itu, kontrol yang sehat dari lembaga BPD ini juga bisa  memastikan  kinerja pemerintahan desa akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kerja lembaga BPD ini vital. Selain vital juga berat. Bayangkan, BPD harus mengetahui setiap pembangunan yang diselengarakan oleh kepala desa. Tentu ini membutuhkan pengetahuan, energi pikiran, stamina, keprofesionalisme serta komitmen yang tinggi  anggota BPD,” ungkap Syofian.
Lebih lanjut Syofian menjelaskan untuk menunjang kinerja para anggota BPD, mereka juga perlu mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) agar pengetahuan mereka bertambah. Kalau pengetahuan mereka bertambah, maka diharapkan akan membaik pula kinerja mereka dalam mengontrol jalannya pemerintahan desa.
“Bila kepala desa dan sekdes mendapatkan Bimtek, begitu juga hendaknya para anggota BPD ini juga perlu mendapatkan Bimtek secara berkala,” cetus pria yang menjabat Ketua Forum BPD se-Kabupaten Kampar.
Selain itu kata dia, anggota BPD perlu mendapatkan gaji yang layak. Bukan hanya sekedar mendapatkan honor seperti yang selama ini mereka dapatkan.
“Anggota BPD juga mesti mendapatkan gaji. Paling tidak, gajinya setara dengan gaji para sekdes atau kaur. Kalau sudah digaji, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak bekerja profesional. Kalau sudah digaji,  secara otomatis akan timbul rasa tanggungjawab dalam bekerja, karena mereka sudah dapat penghidupan yang layak dari sebuah amanah yang mereka pikul,” tutur dia lagi.
Syofian mencontohkan, untuk memastikan sebuah pengerjaan proyek seminisasi, anggota BPD mesti meninjau secara langsung apakah pengerjaan proyek itu sesuai dengan standar pengerjaannya. Apakah pengerjaan proyek telah sesuai dengan aturan dan prosedur pengerjaannya yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Mereka juga mesti memahami dan mengetahui setiap detil proses pengerjaannya.
“Kalau para anggota BPD tidak punya sumberdaya manusia yang baik, bagaimana dia tahu aturan dan prosedur dalam penyelenggaraan sebuah proyek. Bagaimana dia tau tentang rencana pembangunan desa, bila  dia tidak menguasai pedoman yang telah tertuang dalam RPJMDes ,” tanya Syofian.
Dia juga menjelaskan keberadaan BPD secara kelembagaan merupakan representasi masyarakat desa dalam mengawasi kinerja pemerintahan desa. Karena katanya, partisipasi masyarakat dalam mengontrol desa  bisa didelegasikan kepada lembaga BPD. Karena memang azas menjalankan roda pemerintah desa ini menganut azas pertisipatif, keterbukaan, kekeluargaan serta menganut azas gotong royong.
“Kalau kita tidak fungsikan dan berdayakan  lembaga BPD ini, jangan pernah berharap penggunaan dana dana desa yang selangit itu bisa sebesar-besarnya bermanfaat untuk kemajuan dan kemaslahatan masyarakat desa. Jika lembaga BPD tidak difungsikan  jangan berharap kinerja pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya, itu kata kuncinya,” pungkas Sopiyan. (1)
print