Saturday , February 15 2025
Home / Politik / Gugatan Alfisyahri Ditolak, Martunus Sebut Laporan Kadaluarsa
Ketua Panwas Pilkada Kampar Martunus Rahmad

Gugatan Alfisyahri Ditolak, Martunus Sebut Laporan Kadaluarsa

BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Pengawas Pilkada Kampar menolak gugatan pelanggaran pilkada dalam tahap verifikasi faktual yang diajukan oleh bakal calon bupati kampar melalui jalur independen pada dua pekan terakhir, pasalnya gugatan yang diajukan oleh H. Alfisyahri, SH. MH kemaren itu sudah kadaluarsa.

“Gugatan Alfisyahri kita tolak, karena sudah kadaluarsa, karena jangka waktu untuk memasukan gugatan itu tiga hari, sementara waktu yang ditetapkan itu sudah lewat,” kata ketua panwaslu Kampar Martunus Rahmad ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2016).

Sesuai dengan tindak lanjut gugatan yang diajukan calon, kata Martunus, panwas sudah mengeluarkan rekomendasi verifikasi faktual ulang ke Kualu Kecamatan Tambang.

Dijelaskannya, ada sekitar 2182 dukungan yang sanpai ke pps, namun yang lulus dalam admitrasi hanya 1282, namun untuk memverifikasi ulang juga sudah dilakukan tapi dari 1282 itu masih tersisa 782 yang tidak lulus dalam admistrasi.

“Itu hak konstitusi yang dituntut Alfisyahri juga sudah dikabulan, bahkan PPS, PPL, PPK, Panwascam, dan Panwas pilkada juga sudah turun ikut serta mengawal perjalanan verifikasi faktual, serta ikut memproses secara teknis,” ungkap Ontuo.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak yang merasa dirugikan, setelah dihubungi berulang kali, Alfisyahri tidak memberikan jawaban.(def)

print