Wednesday , November 27 2024
Home / Hukrim / BEM STIE Bangkinang Kecam Dugaan Pungli di Diskes Kampar

BEM STIE Bangkinang Kecam Dugaan Pungli di Diskes Kampar

BANGKINANG KOTA (BerkasRiau.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dituding telah melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan sertifikat-sertifikat lainnya. Dugaan pungli ini terungkap dari pengaduan masyarakat kepada mahasiswa.
 
Demikian diungkapkan David dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Bangkinang, Selasa (01/11/2016) dalam rilis yang diterima wartawan.
 
“Bahwa kasus dugaan pungli ini terjadi dengan sangat cepat yang dilakukan oleh oknum pegawai Pemerintah Kabupaten Kampar. Kita mendapatkan bukti bahwa adanya dugaan pungutan dalam pembuatan sertifikat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dari pengaduan masyarakat,” ungkap David. 
 
Ditambahkan David, seharusnya ketika Perpres tentang SABER PUNGLI di tandatangani oleh Presiden, maka Pemerintah Daerah khususnya DPRD langsung membentuk Pansus untuk memantau secara langsung tempat atau pusat pelayanan masyarakat.
 
“Bahwa dugaan pungli yang di berlakukan oleh Dinkes Kampar telah ditetapkan jumlahnya,” beber David. 
 
Dikatakan David, masa dalam pengurusan sertifikat memakan biaya jutaan rupiah ?. “Apakah itu sudah ada dalam Peraturan Menkes yang mengatur dalam pembuatan sertifikat pada Dinas Kesehatan dipungut biaya sampai jutaan rupiah ?,” kata David.
 
Kita dari mahasiswa ingin penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Kami mendukung penuh atas program kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam memberantas pungli khusus untuk pelayanan masyarakat, tapi kenyataannya di Kabupaten Kampar telah menantang kebijakan Pemerintahan pusat hari ini.
 
“Untuk itu, saya dari BEM STIE Bangkinang mengecam keras atas tindakan pungli yang dilakukan Pemerintah hari ini, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Kita meminta kepada penegak hukum agar cepat tanggap terhadap kasus ini. Kita akan menyurati DPRD dan Kapolres Kampar untuk membuat Tim Satgas dalam penghapusan pungli khusus di Kampar,” kecamnya.
 
Sesuai dengan Peraturan Presiden atau disebut dengan PEPRES No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungutan liar (PUNGLI) secara terpadu.
 
Dalam peraturan yang diterbitkan bahwa SATGAS SABER PUNGLI bukan hanya menindak yang diluar saja, namun sampai keakar-akarnya. 
 
Dalam operasinya Satgas Saber Pungli ini dipimpin oleh Menkopolhukam dalam mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah. Pada pusat pelayanan masyarakat tidak menjadi hal yang diperdulikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.
 
Hal ini dilihat dari berbagai pengurusan surat-surat pada kantor-kantor pelayanan masyarakat salah satunya Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. (Red/rls). 
print