PEKANBARU (BerkasRiau.com) – Salah satu peran Bhabinkamtibmas adalah sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat desa/kelurahan. Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat Bhabinkamtibmas akan menerapkan Metode problem solving. Hal itu disamapaikan oleh Brigadir David Gusmanto, Senin (24/10/2016).
Anggota Bhabinkamtibmas desa Teratak Buluh kecamatan Siak Hulu itu menyebutkan metode problem solving yang diterapkan merupakan cara yang ampuh dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di desa atau kelurahan.
Sebagai Bhabinkamtibmas ia memposisikan diri sebagai mediator atau fasilitator. Hal itu dilakukan dalam membangkitkan kepercayaan polisi kepada masyarakat, trust public.
“Hal ini memacu motivasi saya terutama dalam pembinaan, sosialisasi serta merangkul segala elemen masyarakat, diantaranya tokoh masyarakat, agama , adat serta pemuda dan lain-lain,” katanya.
Adapun inovasi yang dilakukan diantaranya membuat fasilitas dirumah pribadi, berupa sel binaan , pelayanan LKB ( laporan kehilangan barang) , contohnya seperti sel binaan udah ada 17 kasus yang terjadi diantara anak mengisap lem , berkelahi, mencuri uang keluarganya sendiri dengan mengacu pada problem sulving.(ari)