Bangkinang (BerkasRiau.com) – Gugatan pidana pilkada yang diajukan oleh bakal calon kepala daerah H. Alfisyahri, SH.MM ke Panwas pilkada Kampar pada beberapa hari lalu, hingga saat ini masih dalam tahap proses.
Hal itu diungkapkan oleh ketua panwas pilkada Kampar Martunus Rahmad kepada BerkasRiau.com, Rabu (26/10/2016).
Melalui telpon seluler yang dihubungi pagi itu, Martunus menyebutkan laporan bakal calon kepala daerah yang diajukan pada pleno penetapan calon hingga saat ini masih dalam tahap proses dan masih dalam kajian.
“Insyah Allah besok pagi hasilnya sudah keluar dan apapun hasilnya akan ditembuskan kepada pihak yang bersangkutan,” ungkap Martunus.
Lebih lanjut, lelaki yang biasa disapa dengan Ontuo Tunus itu juga mengakui bahwa panwaslu menerima laporan gugatan yang diajukan oleh balon.
“Memang kita sudah menerima laporan, jika memang terdapat kesalahan dalam verifikasih maka kita akan melakukan verifikasi ulang, kita tidak ingin dituding ada tebang pilih dalam penetapan balon,” tutur ontuo.
Sekedar diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, Alfisyahri menggugat panwas pilkada terkait adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh panwascam ketika melakukan verifikasi faktual.
Yang mana dalam surat gugatan yang diajukan oleh Alfisyahri ada beberapa daerah atau kecamatan yang diduga melanggar undang-undang pilkada.(def)