PEKANBARU (BerkaRiau.com) Setelah melaporkan kepihak yang berwajib, Anggie Tanjung, SH.MH dosen tidak tetap di Universitas Riau (UR) korban perbuatan yang tidak menyenangkan kembali melayangkan surat ke pihak rector, Selasa (25/10/2016) dengan penuh harapan DDR bisa diproses sesuai dengan aturan akademik.
Fidelis Angwarmasse selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan, bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang menimpa kliennya (Anggie Tanjung-red) atas tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh DDR sudah jelas salah.
Ia menilai, dengan menendang pintu toilet , berteriak , membentak serta mengeluarkan kata kata yang tidak selayaknya, sudah melecehkan dan menlakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Atas peristiwa tersebut pihak kami telah melayangkan surat perihal: Mosi tidak percaya terhadap perilaku kasar dosen PNS DDR kepada rector pada tanggal 26 Mei,” katanya.
Tidak hanya disitu, surat tersebut juga dilayangkan oleh pelapor kepada Wakil Rektor I bagian akademis dan kepada dekan fakultas ekonomi bersama wakil dekan I akademik dan ketua jurusan managemen.
Namun pengajuan yang dilayangkan tidak mendapat balasan dari pihak rector ataupun dari Akademik, bahkan disitu terkesan pihak akademik melindungi tindakan dan perlakuan terlapor.
“D telah bertindak tidak obyektif dan diskriminasi serta melanggar hak klien kami untuk mendapatkan perlindungan hukum, sebagai mana diatur dalam pasal 51 ayat (1) huruf c undang undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,” papar Fidelis.
“D telah menyerang kehormatan dan nama baik klaen kami, dengan cara mempermalukan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami dengan cara mempermalukan klien kami didepan dosen dan karyawan serta diketahui oleh mahasiswa UNRI,” tegasnya.(ari)
Editor : Defrizal