PEKANBARU (BerkasRiau.com) – Satuan Pengaman Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Pekanbaru berhasil mengamankan seorang wanita, Wati (28) warga Jalan Pepaya, Pekanbaru yang hendak mengirim sabu ke dalam Lapas Pekanbaru, Jumat (21/10) pukul 10.00 Wib.
“Pelaku ini disuruh tetangganya (DPO) mengirimkan sabu ke dalam Lapas,” ungkap Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru, Azhar kepada BerkasRiau.com, Jumat (21/10/2016) sore.
Dikatakan Azhar, kejadian ini diketahui ketika pelaku hendak menjenguk seorang narapidana bernama Robi. Saat masuk, petugas langsung memeriksa barang bawaan pelaku.
“Saat dicek barang bawaan, petugas merasa curiga dengan sabun lifebuoy cair yang dikemas berbentuk botol. Kumudian petugas membongkar botol tersebut dan dijumpai plastik warna hitam, ” terang Azhar.
Dikatakan Azhar, bungkusan tersebut berisikan 2 paket sabu ukuran besar yang dibungkus rapi didalam botol sabun lifebuoy cair. Barang tersebut akan diserahkan kepada Robi (35). Kata Azhar, Robi ini merupakan seorang tahana yang tersandung kasus Narkoba dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Sabu tersebut akan diserahkan kepada Robi (35) narapidana kasus Narkoba jenis sabu yang dihukum selama 12 tahun penjara,” ucap Azhar.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut disuruh tetangganya untuk mengantarkan kepada Robi yang saat ini berada di dalam Lapas Pekanbaru. Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu sekali mengantar barang tersebut.
Dari pantauan BerkasRiau.com di Polsek Bukit Raya, pelaku tidak merasa sedikitpun menyesal diraut wajahnya. Saat ini petugas Lapas Pekanbaru melaporkan pelaku ke Polsek Bukit Raya, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (hel).