PEKANBARU (BerkasRiau.com) – Mabes Polri telah menurunkan Tim Audit terkait Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam perkara pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau. Audit tersebut sudah rampung dan Kapolda Riau tinggal menunggu arahan Kapolri.
Demikian diungkapkan Kapolda Riau, Brigjen Pol. Zulkarnain, usai shalat jumat di Masjid Raya Senapelan kepada BerkasRiau.com, Jumat (14/10).
“Tim audit dari Mabes Polri sebanyak 18 orang sudah melakukan audit dan kita sekarang tinggal menunggu arahan dari Kapolri terkait hasil audit tersebut,” ujar Zulkarnain.
Dijelaskan Zulkarnain, semua berkas perkara terkait 15 perusahaan tersebut sudah diserahkan kepada tim audit dan hasil dari hasil berkas pemeriksaan sudah diberikannya ke Kapolri. Namun Zulkarnain enggan membocorkan hasilnya ke public karena pihaknya masih menunggu arahan dari Kapolri.
Selain itu kata Kapolda Riau tersebut, berkas perkara perusahaan pembakar hutan dan lahan tersebut sudah lima berkas yang diberikan Kapolda kepada LSM Jikalahari dan Walhi Riau serta masyarakat secara bertahap.
“Dengan berkas-berkas tersebut, mereka bisa melkaukan Praperadilan terhadap penghentian penyidikan tersebut,” ujar Zulkarnain.
Menurutnya, yang bisa melakukan Praperadilan terhadap adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik Polda Riau adalah pihak ketiga yang dirugikan, seperti LSM yang bergerak dibidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Dijelaskan Kapolda Riau, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan LSM Jikalahari dan Walhi Riau terkait persoalan SP3 tersebut. (Helmi).