KAMPAR KIRI (BerkasRiau.com) – Lagi–lagi praktek pungutan liar (Pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Kampar melakukan pungutan terhadap guru yang mengambil SK tambahan jam mengajar. Dugaan pungutan liarpun kembali terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kuntu, Kecamtan Kampar Kiri.
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com, dari salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa pihak sekolah melakukan pungutan liar kepada orang tua/wali murid sebesar Rp. 205.000 persiswa.
Lelaki yang merasa keberatan membayar biaya tersebut menjelaskan, mereka melakukan pungutan dengan alasan untuk biaya pembangunan tempat parkir sekolah sebesar Rp. 100 ribu, biaya peringatan hari ulang tahun sebesar Rp. 35 ribu, dan pembelian pengadaan alat musik Drum Band sebesar Rp. 70 Ribu serta biaya cat ruang kelas diambil dari uang kas murid.
Tidak hanya sampai disitu, pungutan juga dilakukan oleh pihak sekolah dengan mengambil uang kas murid kelas IV sampai kelas IX sekitar 200 orang siswa.
“Pungutan yang dilakukan sangat memberatkan, terlebih harga karet dan kelapa sawit sangat rendah sedangkan harga kebutuhan bahan pokok terus meningkat,” ujarnya kesalnya kepada BerkasRiau.com, Jumat (14/10/2016).
“Saya sangat berharap pihak sekolah dapat mempertimbangkan hal ini,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum bisa dikonfirmasi, setelah dihubungi nomor telepon genggam Kepala Sekola (Kepsek) SPT tidak dapat dihubungi. (lan)
Editor : Defrizal