Bangkinang (BR) – Mungkin sejumlah masyakat kita banyak yang belum mengetahui apa itu Fordas namun sedikit kami jelaskan bahwa semenjak dikeluarkan SK Bupati Kampar no : 522/DISHUT/692 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FORDAS) Kabupaten Kampar Periode 2014 – 2019 maka Forum Koordinasi berfungsi dan akan melaksanakan tugas yang telah ditetapkan. Begitu yang disampaikan oleh Ketua FORDAS Kabupaten Kampar, Ir. H. Zamhir Basem, MM melalui ketua Bidang Publikasi dan Kerjasama Antar Lembaga, Aprizal, SE kepada wartawan di Bangkinang Kota, (05/10/2016).
Aprizal menjelaskan bahwa fungsi Forum Kooordinasi DAS adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan DAS. Lalu, memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS dan menumbuhkembangkan peran pengawasan masyarakat dalam Pengelolaan DAS.
Kemudian, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kampar ini juga menjelaskan bahwa Forum DAS juga mempunyai beberapa tugas. Tugas Forum Koordinasi DAS ini diantaranya mengkaji kebijakan, rencana dan program yang sedang dan akan dilaksanakan di wilayah DAS, lalu mengkaji permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kegiaatan – kegiatan pengelolaan DAS. Forum DAS juga bertugas memberi pertimbangan dan saran pemecahan masalah kepada Bupati dan mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi – instansi yang menangani masalah lingkungan serta lembaga – lembaga yang terkait lainnya yang ada di daerah,” jelas Aprizal.
“Keberadan Forum DAS Kampar melibatkan sejumlah personil dari SKPD terkait. Diantaranya adalah Dinas Kehutanan, Bappeda, Dinas Bina Marga dan Pengairan, BLH, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan, LAK, dan Lembaga Adat Melayu Kampar.
Sementara itu, anggota Forum DAS Provinsi Riau Bidang Pemberdayaan yang juga merupakan Direktur PT. Nandidae Bentang Sumatera, Fadil Nandila, S.Pi mengatakan bahwa penyusunan proposal yang sudah dilakukan beberapa hari terakhir ini sudah selesai dan proposal akan dikirimkan ke Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF).
“Kita mulai bekerja menyusun proposal pada tanggal 3-5 Oktober 2016, sehingga proposal sudah dapat dikirimkan ke Sekretariat ICCTF di Jakarta sebelum tanggal 07 Oktober 2016 pukul 17.00 Wib,” pungkas Fadil.
Sebagai penasehat,
Bupati Kampar, Ketua DPRD Kampar, Sekrtearis Daerah Kampar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kampar.
Sebagai Pembinan
Kepala dinas kehutanan Kampar, Kepala Bappeda Kampar, Kepala dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Kepala Badan lingkungan Hidup, Kepala dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultural, Kepala dinas perkebunan, kepala dinas perikanan, BPDAS Inhu, Lembaga Adad Kampar (LAK), Lembaga Adat Melayu Kampar (LAMK),
Editor : Defrizal