BANGKINANG, BerkasRiau.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bongkar iklan spanduk dan baliho tanpa izin di sepanjang taman pembatas Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Bangkinang Kota. Hal ini dilakukan karena sudah merusak keindahan kota.
Pantauan wartawan pada Senin (5/6), di sepanjang jalan itu, ada empat spanduk iklan yang dicopot Satpol PP. Mulai dari kawasan Islamic Center hingga ke kawasan Lapangan Merdeka. Spanduk berukuran 150×50 cm ini, ditancapkan oleh pemiliknya di taman itu.
“Ini sudah merusak keindahan kota. Kenapa harus di taman itu dipasang iklannya, yang mana ini bukan tempat memasang iklan. Ini kan sudah merusak pemandangan,” kata Kabid Trantibumas Satpol PP Kampar, Ahmad Zaki di Bangkinang, Senin (5/6).
Selain itu, Satpol PP juga akan mencopot spanduk-spanduk iklan yang terpasang di pohon pelindung. Karena, selain merusak keindahan kota, pemasangan spanduk di pohon ini juga merusak pohon. “Bisa saja pohon itu mati karena spanduk ini,” kata dia.
Dia juga mengakui, saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang pemasangan spanduk iklan ini. Tapi jelas, pemasangan spanduk yang tidak pada tempatnya, sudah melanggar estetika.
“Kita imbau kepada perusahaan atau apapun bentuk jenis usahanya, janganlah memasang iklan di fasilitas umum. Jangan sampai merusak keindahan kota. Kalau tetap memasang, kita akan bongkar lagi,” tegas Zaki.
Menurutnya, memasang iklan itu mestinya sesuai dengan aturan yang ada. Mengurus izin penangan iklan. Sehingga, memberikan pendapatan asli daerah (PAD) Kampar. “Kalau masuk ke PAD, manfaatnya juga untuk masyarakat banyak. Untuk pembangunan Kampar,” ujarnya.(def)