Home / SosDikBud / Berkat Kerja Keras Dinas Pendidikan Kampar, Legalitas Ijaza Sekola di Lima Desa Suda Finis

Berkat Kerja Keras Dinas Pendidikan Kampar, Legalitas Ijaza Sekola di Lima Desa Suda Finis

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Setahun lebih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kampar bekerja untuk memperjuangkan ke absahan legalitas ijaza sekolah yang ada di Lima Desa akhirnya terjawab sudah.

Untuk menjawab pertanyaan masyarakat selama ini menilai keberadaan sekolah tersebut di Kabupaten Rohul, kini sudah dipertegas oleh permendagri. Berdasararkan surat Nomor:420/DIKPORA-Dikdas/3278, Tanggal (7/4/2017) perihal legalitas penandatangan ijazah Berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tentang kode dan data Wilayah administrasi pemerintahan, bahwa Lima Desa yang menjadi masalah telah ditetapkan menjadi bagian dari Kabupaten Kampar.

“Mungkin selama ini masyarakat dan para guru diwilayah Lima Desa selalu bertanya tentang legalitas Ijaza yang dikeluarkan oleh sekolah, namun persoalan itu sudah terjawab, dan segala sesuatu yang diurus ke pusat sudah ada hasilnya,” ungka Kabit Dikdas Hj. Nila Kusumawati S.sos.M.Si yang didampingi Kasi Kurikulum dan penilaian Pendidikan Dasar Admiral SP.M.SI, Selasa, (6/6/2017) di ruang kerjanya Bangkinang.

Selain dari itu, Nila menjelaskan DAPODIK dan NPSN Sekolah- sekolah yang ada di lima desa tersebut telah dialihkan kementrian pendidikan dan kebudayaan, masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar. Mulai tahun 2017 ijaza sekola yang ada di lima Desa akan ditandatangani oleh dinas Pendidikan Kampar.

“Jadi sangat jelas Sesuai dalam butir satu dan dua legalitas penandatangan ijazah berlaku sebagai sekolah yang berada dalam wilayah Kabupaten Kampar,” jelasnya.

Ditambahkannya kebijakan pelaksana ujian sekolah tinggi SD/MI dan Ujian Nasional SMP/MTs Tahun pelajaran 2016/2017 dilakukan oleh Kabupaten Rokan Hulu sudah tepat, ini berguna menjamin kelancaran pelaksanaan ujian, terutama Ujian Nasioanal, untuk menghindari permasalahan yang mungkin dialami oleh peserta didik bila terjadi peralihan kewenangan penyelenggaraan ujian pada akhir tahun pelajaran.

Nila menghimbau kepada’’ UPTD dan Guru-guru untuk lebih meningkatkan pendidikan Dasar Kabupaten Kampar ditahun selanjutnya. “Mari bersama kita bekerja sepenuh hati untuk memajukan pendidikan di kampar demi SDM yang berkualitas,” tutupnya(def)

print

About admin_br