BANGKINANG, BerkasRiau.com – Persoalan aset daerah merupakan sebuah problema Pemda Kampar meraih penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ganjalan terhadap hal itu membuat Pemda Kampar belum pernah meraih penilaian WTP di bidang laporan pengelolaan keuangan dari BPK RI.
Komisi III DPRD Kampar telah dua kali membahas hal ini dalam hearing dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kampar dan menargetkan pada tahun 2018 meraih penilaian WTP.
Ketika ditanyai persoalan penertiban aset daerah epala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kampar, H Muhammad Jamil S.Sos ketika dijumpai diruang kerjanya Kemarin menyampaikan, bahwa selama ini pihaknya dalam penanganan dan pengamanan serta penertiban aset daerah menunggu surat perintah tugas dari atasan
Jika tidak diperintah pihaknya tidak memiliki pedoman atau payung hukum dalam melaksanakan tugas dalam pengamanan dan penertiban aset daerah
Kalau ada regulasi peraturan tentang aset daerah (Peraturan Daerah) pihaknya akan lebih leluasa dalam hal penanganan, pengamanan dan penertiban aset daerah
Diakui Jamil, bahwa dalam hal penanganan, pengamanan dan penertiban aset daerah pemerintah pusat telah menerbitkan PP nomor 18 tahun 2016. Namun untuk Kabupaten Kampar belum ada Perda tentang hal itu, ungkapnya.
Maka dari itu, dalam hal penertiban dan pengamanan aset daerah pihaknya selalu gamang jika tidak ada surat perintah tugas dari atasan.
Dalam hal ini, jamil meminta agar pihak DPKAD hendaknya bisa lebih proaktif dalam hal ini. Perda tentang aset daerah sangat diperlukan, ujarnya. (Syailan Yusuf)
Editor: Defrizal