ROKAN HULU, BerkasRiau.com –Tersangka dugaan mark-up tiket pesawat peserta bimtek aparat desa ke batam dan yogyakarta tahun 2015, inisial A-K, mangkir dari panggilan kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian pada Rabu (15/3/2017).
Dari informasi yang diterima pihak Kejari Pasir Pengaraian, A tak datang karena sakit. Setelah menetapkan A dan F sebagai tersangka dalam kasus mark up harga tiket pesawat untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparat desa ke Batam dan Yogyakarta, pada 7 maret 2017 lalu, kejari pasir pengaraian, Seharusnya Rabu 15 maret 2017, tersangka A-a, datang ke kantor kejari rohul dalam agenda pemeriksaan tersangka.
Sesuai surat panggilan yang pertama dilayangkan kepada A pada hari Rabu (15/3/2017) pagi, seharusnya tersangka tiba tepat pukul 10.00 wib. Namun, hingga pukul 11.15 wib, tersangka tidak terlihat hadir.
Dari pantauan BerkasRiau.com diapangan, dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00 wib, tanda-tanda kehadirannya tak terlihat di gedung kejaksaan.
Kasi pidana khusus (pidsus) Kejari Pasir Pengaraian Nico Fernando SH, melalui jaksa fungsional Tjahyo Kumolo SH mengatakan, bahwa pihaknya mendapat kabar tersangka A sedang dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Pekanbaru, oleh sebab itu tersangka tidak dapat menghadiri panggilan pertama.
“Hari ini juga kita akan melayangkan surat panggilan kedua, yang jika dalam tiga hari kedepan tidak mendapat tanggapan dari tersangka, maka akan dilayangkan pula surat panggilan ketiga, dan jika tidak dihadiri juga akan dilakukan penjemputan paksa,” jelas Tjahyo Kumolo
Sementara itu, tersangka kedua yakni inisial F, direncanakan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah tersangka A dimintai keterangan.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka di sangkakan menyebabkan kerugian Negara mencapai 250 juta rupiah,” tukas Tjahyo Kumolo. (Kimek)
Editor: Defrizal