Sunday , January 12 2025
Home / Hukrim / Tomas Minta Penegak Hukum Untuk Segera Menindak Oknum Yang Korupsi

Tomas Minta Penegak Hukum Untuk Segera Menindak Oknum Yang Korupsi

BANGKINANG, BerkasRiau.com –  Tokoh masyarakat Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Zamzami meminta pemerintah dan penegak hukum untuk segera menindak lanjuti hasil temuan inspektorat terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Desa Pantai Cermin.

“Kita minta kepada kejaksaan untuk segera mengusut dan menindak lanjuti hasil temuan Inspektorat itu, karena kita selaku toko masyarakat (tomas) hanya bisa mengingatkan dan kepada perangkat desa agar tidak terjerat dalam kasus persoalan hukum,” katanya kepada BerkasRiau.com ketika dihubungi, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, perbuatan dari aparat pemerintahan desa yang melakukan dan membuat SPJ tidak normalisasi, yang mana terlihat dalam SPJ yang dibuat oleh mereka tidak sesuai dengan harga barang yang dibelinya.

“Perbuatan seperti itu terkesan menyalahi aturan atau undang – undang, konon kabarnya, dalam minggu ini pihak kejaksaan akan segera memanggil oknum perangkat desa yang terlibat didalam itu,” jelasnya.

Diakunya, akibat terbengkalainya proyek pengerjaan los pasar Desa Pantai Cermin membuat pedagang dan pengunjung lainnya enggan untuk datang ke pasar tersebut.

“Semenjak itu minat pengunjung untuk datang ke pasar sangat minim, apalagi jika musim hujan datang, kondisi pasar dipenuhi lumpur dan becek,” tuturnya.

Sekedar diketahui, Selasa (14/3/2017) pagi, redaksi BerkasrRiau.com menemukan satu rangkap hasil dugaan korupsi di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Dokumen yang ditemukan itu merupakan hasil pemeriksaa Inspektorat Kampar terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Yang mana, dalam LHP Inspektorat berbunyi, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan admistrasi kantor Desa Pantai Cermin ditemukan penjabat kepala desa belum membuat dan menyampaikan Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa (LPPD) kepada bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut hasil temuan ini menunjukkan kondisi seperti itu tidak mengacu kepada peraturan pemerintah RI nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Pasal 48, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, kewajibanya, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun kepada bupati/walikota. Wajib menyampaikan laporan keterangan pemerintah secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran”

Namun hal itu tidak dilakukan oleh penjabat desa untuk mempertanggung jawabkan Dana Desa yang telah dihabiskan. Yang mana dalam LHP itu pada poin B terdapat laporan ke pendudukan desa belum dibuat.

Pada nomor urut 2 Penjabat kepala desa menerima penghasilan tetap sebagai kepala desa sebesar Rp13,500 juta. Pada nomor 3. Pengeluaran yang belum dipeetanggung jawabkan sebesar Rp51.460.000,00. Juga ditemukan bukti pendukung belum lengkap dan syah sebesar Rp108.071.000,00. Pajak PPn/PPh22 belum dipungut dan distor sebesar Rp392.045.000.

Dan juga ditemukan pekerjaan los pasar satu unit dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Rp93.132.305,00 yang belum dilaksanakan.(cr2)

Editor: Defrizal

print