Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polsek Bangko Pusako Sita 43,3 Gram Sabu dan 283 Butir Amunisi, 4 Tersangka Ditangkap

Polsek Bangko Pusako Sita 43,3 Gram Sabu dan 283 Butir Amunisi, 4 Tersangka Ditangkap

ROHIL,BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako. Pengungkapan ini juga disertai penyitaan ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan mengamankan barang bukti total 43,3 gram sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 283 butir amunisi yang disimpan para pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan kebun sawit Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata.

“Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (18/5).

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (15/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menangkap tiga pria berinisial AW, KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu seberat 43,3 gram. Barang bukti lain yang diamankan meliputi empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,55 juta.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako. Polisi langsung melakukan pengembangan kasus.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka S berhasil ditangkap saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya. Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta.

Selanjutnya, petugas menggeledah dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari. Penggeledahan ini membuahkan temuan penting terkait barang bukti lain.

Di rumah pertama, ditemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning diduga ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.

Sementara di rumah kontrakan kedua, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Selain itu, ditemukan lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir peluru berbagai kaliber.

“Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Putu. Pihaknya juga masih mendalami asal-usul amunisi dan menganalisis rekening para tersangka untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Kombes Putu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547 guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Rohil.(hms/ton)

print

About ar_admin