Kampar, BerkasRiau.com – Sidang perkara bom molotov kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (11/5/2021) dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk terdakwa Surtimin, Irwan Jaya, Keliman Tirta Agung dan Indra Gunawan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 KUHP, karena fakta terungkap dipersidangan, kata Kasi Pidum Kejari Kampar Sabar Gunawan Hasurungan S, Selasa (11/5/2021).
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebahagian dimintakan tolong oleh terdakwa Wismar Susanto untuk mencarikan orang untuk melakukan bom molotov.
Dan dari fakta persidangan tersebut lanjutnya, mereka mengakui melempar bom molotov hanya untuk sekedar menakut-nakuti dan hanya melempar bom molotov ke mobil korban (Nurhayati Syahrini Tarigan).
Kepada terdakwa Wismar Susanto dengan berkas perkara Nomor : 113/Pid.B/2021/PN Bkn, kita tuntut dengan Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.
Khusus terdakwa Indra Gunawan akan mengajuhkan pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ersin, SH, MH, Hakim anggota Petra Jeanny Siahaan, SH, MH dan Andy Graha, SH, MH menunda persidangan hingga Rabu tanggal 18 Mei 2021 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum Indra Gunawan. (Syailan Yusuf)