Monday , April 21 2025
Home / Hukrim / Polda Riau Tangkap 6 Tersangka 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Happy Five

Polda Riau Tangkap 6 Tersangka 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Happy Five

Pekanbaru, BerkasRiau.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk enam orang tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti yang diamankan 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir happy five. Penangkapan tersangka di dua lokasi antara lain Kabupaten Bengkalis dan Pekanbaru Riau.

“Enam tersangka ini berinisial GP, lN, SM, SU, MU, lW, Dua lainya lY dan AR (DPO),” Kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi Rabu (19/12/2018)

Kombes Sunarto menjelaskan, dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (18/12) di Mapolda Riau, dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri S, SIK MH mengungkap, penangkapan tersebut berdasar informasi dari masyarakat, tentang akan masuknya narkotika jenis shabu yang di duga berasal dari malaysia melalui perairan pulau rupat akan diturunkan di daerah Kabupaten Bengkalis.

“Pada 9 Desember 2018, penangkapan terhadap tersangka GP (30) warga Kecamatan Sabak Auh, ditangkap sekira pukul 10.00 Wib, di jalan lintas dumai menuju sungai paking, dusun api api, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis,” katanya.

Dari keterangan GP, dengan modus operandi, cara tersangka menyembunyikan sabu sabu seberat 12 kilogram dimasukan kedalam jerigen dan disembunyikan disebuah gubuk di tengah kebun jauh dari pemukiman masyarakat yang disimpan didalam gubuk ditengah kebun.

“Barang bukti yang disita dua belas bungkus plastik warna hijau diduga shabu bertuliskan huruf china serta tulisan chinese pin wei dimasukkan dalam jerigen plastik warna hijau, berat bruto 12 kg, tiga unit handhpone, jam tangan rolex dan uang tunai Rp 10.650.000,” sebutnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan berhasil mengamankan tiga orang napi penghuni lapas kelas II A Bengkalis tersebut AN (31) dan SM (43) warga Bengkalis yang masing masing berperan sebagai perantara dan pengendali. Lalu SU (41) asal medan sumut, berperan sebagai broker/penyedia narkotika yang berhubungan dengan diduga warga negara Malaysia.

“15 Desember 2018, penangkapan tersangka MU (36) dan lW (37) asal Sumbar, mereka diamankan pada pukul 17.00 Wib, disana Jalan Arengka ll Pekanbaru, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Riau,” tambahnya.

Penangkapan tersangka setelah teamsus melakukan lidik, keberadaanya tersangka diketahui sedang melintas menggunakan mobil toyota rush warna putih no pol D 1545 PH di jalan Arengka II. Setelah penghadangan dilakukan terhadap mobil kendaraan tersebut, empat orang tersangka sempat keluar melarikan diri. Dua tertangkap, dua tersangka lain kabur.

“Ada dua orang lagi, tersangka lY dan AR masih DPO,” katanya.

Dan modus operandi tersangka menyimpan delapan belas bungkus diduga sabu didalam pembungkus ban serap mobil tersebut. Barang bukti yang ditemukan terbungkus kemasan teh warna kuning bertulisan huruf china serta tulisan, guanyinwang, berat bruto 18 kg, dua unit handhpone dan empat bungkus besar berisikan happy five kurleb 20 ribu butir.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” Tandasnya. (Ton).

print