Pekanbaru, BerkasRiau.com – Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau H. Syahrial Abdi AP, M.Si., pemberhentian oknum tersebut berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan secara berjenjang.
“Inisial MA oknum PHL PTT UPT Samsat Tapung Hilir kita pastikan telah menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu kepada para pihak, dan selanjutnya Bapenda Riau memberhentikan MA dari PTT UPT Samsat Tapung Hilir,” kata Syahrial Abdi kepada awak media BerkasRiau.com, Sabtu (10/6/23).
Diakhir penghujung kalimatnya Syahrial Abdi yang belum lama ini menyelesaikan gelar Doktornya di kampus IPDN menyampaikan ucapan terima kasih atas info, Kritik dan sarannya, semoga menjadi kebaikan bagi kita semua.. Aamiin, pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan oleh media BerkasRiau.com dengan tajuk “Diduga Oknum PHL UPT Samsat Tapung Hilir Gelapkan Dana Pajak Kendaraan, Kepala Kantor Samsat Tapung Hilir Bolehkan Warga Bayar Melalui Rekening Pribadi Pegawai”
Kantor Samsat Tapung Hilir yang telah resmi dibuka dan telah di operasikan hampir berjalan 3 tahun sebagai unit pelayanan pengelolaan pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor khususnya di wilayah Kecamatan Tapung Hilir. Namun, saat ini warga merasa kecewa bahkan trauma untuk melakukan pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan kembali di Kantor Samsat Tapung Hilir tersebut.
Hal itu terjadi akibat salah seorang oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) Samsat Tapung Hilir berinisial MA, diduga melakukan penipuan dalil pengurusan balik nama kendaraan bermotor warga Tapung Hilir dan penggelapan dana pajak. Selasa, (6/6/23).
Terungkapnya indikasi dugaan penggelapan dana pajak ini, tak lepas dari salah seorang kata seorang warga Tapung Hilir kepada awak media (20/5/2023) lalu. Warga yang ingin namanya di samarkan sebut saja AR, mengatakan hampir saja tertipu oleh oknum PHL Samsat.
AR, menjelaskan pada bulan Februari 2023 berencana mengurus balik nama kendaraan sepeda motor sekaligus ingin membayar pajak tahunan motor miliknya melalui MA dengan perkiraan biaya sebesar Rp 7,5 juta itu di Kantor Samsat Tapung Hilir.
“Dana 7,5 juta tersebut sempat di setorkan AR ke rekening MA, serta berkas surat-surat kendaraan motor miliknya diserahkan ke oknum pegawai Samsat Tapung Hilir tersebut,” ujar AR.
Singkat cerita, hal itu terbukti oknum pegawai Samsat tersebut tidak dapat memberikan pelayanan dan menyelesaikan tanggung jawabnya. Hingga akhirnya pihak keluarga dari MA lah (abang kandung MA-red) melakukan mediasi dengan AR untuk mengembalikan berkas-berkas surat kendaraan serta uang Rp 7,5 juta yang sudah di kirim ke rekening oknum PHL Samsat Tapung Hilir tersebut, kata AR.
Perbuatan dugaan penggelapan pajak ini bukan hanya kepada AR, ternyata ada korban lainnya, tim media mendapatkan pengakuan dari salah satu warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir atas nama Rendy.
Rendy menuturkan bahwa dirinya juga di tipu dan dana pajak yang ingin iya bayarkan digelap juga oleh MA. Hal itu terbukti Rendy diajak mediasi oleh keluarga MA untuk damai dan di kembalikan uang sebesar Rp 4 juta telah sempat ia berikan kepada MA.
Kuat dugaan sementara ini, masih banyak korban lainnya atau lebih dari dua korban atas ulah oknum PHL UPT Samsat Tapung Hilir tersebut.
Sementara itu, kepala UPT Samsat Tapung Hilir Wirda, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Wirda telah lama mengetahui hal ini. Awak media sempat menanyakan status MA di Kantor Samsat Tapung Hilir saat ini dan tindakan apa yang sudah dilakukan Kepala Kantor Samsat Tapung Hilir terhadap oknum pegawai Samsat tersebut.
“Untuk saat sekarang masih berstatus PHL di tapung hilir, sanksi kami berikan sesuai dengan tahapan yang berlaku. Karena berbagai pertimbangan Kemaren kita membina dulu dan sdh mengeluarkan SP 1 dan SP 2,” jelas Wirda.
Disinggung mengenai cara pembayaran pajak, apakah boleh masyarakat yang hendak mengurus pajak dibenarkan membayar melalui rekening pribadi pegawai?
Wirda yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kantor Samsat Tapung Hilir tersebut membolehkan masyarakat yang ingin urus pajak membayar atau langsung mengirim ke rekening pribadi pegawai.
“Boleh dibayar atau dikirim ke rekening pribadi pegawai, asalkan benar-benar pegawai Samsat,” ungkapnya.