Pekanbaru, BerkasRiau.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau H. Syahrial Abdi, AP, M,Si., menegaskan bahwa tidak membenarkan jika masyarakat hendak membayar pajak melalui rekening pribadi pegawai pajak. Rawan dengan perbuatan melawan hukum.
Hal itu, dikatakan Syahrial Abdi kepada BerkasRiau.com saat di konfirmasi terkait adanya oknum PHL UPT Samsat Tapung Hilir diduga melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Pekanbaru, (8/6/23).
“Saat ini oknum PHL UPT Samsat Tapung Hilir inisial MA telah diberikan sanksi berat. Hari ini juga kita turunkan tim ke UPT Samsat Tapung Hilir melakukan investigasi terkait kejadian tersebut,” kata Syahrial.
Kepala Bapenda Riau itu menekankan kepada masyarakat agar membayar pajak secara langsung di kantor pajak. Jangan melalui oknum – oknum yang tidak dapat memberikan tanggungjawab.
“Masyarakat harus berhati-hati, jangan mudah percaya. Apalagi melalui calo yang mengatasnamakan pegawai pajak. Hal ini terus kita sosialisasikan kepada masyarakat dalam pengurusan pajak,” terangnya.
Sebelumnya, ungkapan mantan Pj Bupati Kampar tersebut tidak sejalan atau berbeda dengan ungkapan kepala UPT Samsat Tapung Hilir Wirda, kepada media Wirda memperbolehkan masyarakat mengurus pajak dan dibayarkan melalui rekening pribadi pegawai. (Red)