ROHIL,BerkasRiau.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Rohil memberikan teguran pertama disalah satu tempat karoeke ternama See You di Bagansiapiapi yang diduga melanggar batas jam operasional.
Meski demikian, aparatur penegakan peraturan daerah tersebut belum menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan jam operasional tersebut.
Berdasarkan surat teguran pertama nomor 331.1/SALPOLPP/2021/334 bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) kepala SatpolPP Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 18 November 2021 terhadap tempat karoeke See You yang diduga melanggar ketentuan pada Perda nomor 3 tahun tentang ketertiban umum dan peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2020 tentang pelayanan perizinan dan non perizinan, pelaksanaan jam operasional.
Sehubungan dengan maksud tersebut kepada pengelola tempat hiburan karoeke See You diminta sebagai berikut.
Pertama, segera untuk menatuhi izin prinsip yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir bahwa jam operasi hanya sampai pukul 23.00 Wib.
Kedua, tidak menyediakan wanita-wanita sebagai pemandu karoeke, apalagi operasinya melebihi jam yang sudah ditentukan.
Ketiga, apabila tidak mengindahkan poin satu dan dua diatas akan diambil tidakan oleh penyidik Salpol PP dan akan memberikan teguran ke II sesuai dengan ketentuan perundangan.
Sementara itu, dalam surat pernyataan penanggungjawab karoeke See You, Rinto memberikan pernyataannya sebagai berikut, bersedia tidak akan membuka wamet melebihi jam 22.00 Wib.
1. Saya akan mematuhi jam operasional atau jam buka karoeke See You sesuai dengan izin prinsip yang sudah ditetapkan.
2. Saya bersedia tidak menerima tamu yang diperuntukkan sebagai pemandu karoeke apalagi perbuatan yang bersifat asusila.
3. Saya tetap mematuhi ketetapan perizinan yang kami miliki.
4. Apabila kami didatangi Satpol PP atau penyidik pengawas negeri sipil (PPNS) Kabupaten Rokan Hilir, kami bersedia memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Pernyataan tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Kasatpol PP (selaku PPNS) nomor 331.1/SATPOLPP/2021/334/tanggal 18 November 2021 tentang surat teguran ke I.
“Ini sikap pertama kami dulu,” demikian singkat Kasatpol PP Suryadi ketika dikonfirmasi, Jumaat (19/11).(ton)