Sunday , November 3 2024
Home / Daerah / K A M P A R / P3K Akan Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

P3K Akan Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

Kampar, BerkasRaiu.com – Komisi II DPRD Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, BPKAD Kampar dan BKPSDM Kampar.

Sebanyak 279 0rang guru dan 16 orang tenaga penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kampar akan dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar, Senin (26/7/2021), Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kampar Yesni Villia memberikan keterangan.

Ia menyampaikan bahwa P3K baru tahun ini.

Biaya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tidak dianggarkan dalam APBD. Juga tidak mungkin ditumpangkan dengan struktural yang ada, kata dia.

Kepala Bidang Pembendaharaan BPKAD Kampar Yandrianto mewakili Kepala BPKAD juga memberikan keterangan.

Yandrianto menyampaikan, bahwa P3K sama dengan CPNS, otomatis akan dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan diberikan tunjangan fungsional. “Saat ini tunjangan mereka masih tunjangan umum”, kata dia.

Status lain, seperti gaji ke-13 dan 14 sama dengan PNS, sebutnya.

Admiral Kepala Bidang Ketenagaan Disdikpora Kampar menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mengkomunikasikan TPP untuk P3K.

Koordinator P3K Kampar Rosmaniar dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih telah atas penjelasan Komisi II DPRD Kampar dan OPD.

Rosmaniar mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 279 orang guru dan penyuluh PPPK Kampar yang belum diambil sumpah jabatan.

“Ada satu orang guru PPPK setahun lagi memasuki usia pensiun, untuk itu kami meminta agar secepatnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan,” ucapnya.

Dalam kesimpulannya, Komisi II DPRD Kampar menyatakan, P3K ini mesti dilantik dan diambil sumpah jabatan dengan segala Konsekuensinya, kata Habibburrahman mewakili Ketua Komisi.

Ia mengatakan, bahwa guru PPPK merupakan program pusat dan daerah harus menjalankan program tersebut. (Syailan Yusuf)

print