Kampar, BerkasRiau.com – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Drs Yusri, M.Si., berharap Kepala Desa (Kades) tidak lelet dan bisa memahami setiap regulasi peraturan perundangan yang ada.
“Kades jangan lelet memahami regulasi, terlebih saat percepatan penanganan corona virus disease 19 (Covid-19),” kata Yusri, menjawab pertanyaan dilemparkan awak media terkait adanya Desa yang belum menyalurkan bantuan langsung tunai dari dana desa (BLT-DD), Jum’at (29/5/2020).
Jika tidak mampu jadi Kades silahkan mengundurkan diri, ucapnya. Jangan karena tidak paham akan regulasi, warga masyarakat menjadi korban.
Bila belum memahami kan bisa berkonsultasi, jangan mengambil kesimpulan sendiri. “Kasihan warga yang sangat membutuhkan uluran bantuan,” sebutnya.
Disamping itu, Yusri mengingatkan agar Kades tidak bermain-main dengan data. “Kita berharap seluruh kepala desa untuk serius dan fokus, sehingga masyarakat yang berhak, semuanya terdata dan mendapatkan bantuan sebagaimana mestinya,” tutur Yusri.
Hal ini juga sudah berkali-kali diingatkan oleh Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H., Bahkan sebut Yusri, beliau (Bupati Kamoar) turun langsung kelapangan guna mengecek dan memastikan agar di masa pandemi covid-19 semua masyarakat terkena dampak mendapatkan bantuan.
Bupati juga menginstruksikan kepada semua Kades untuk memasukkan data warga yang tercecer dan tidak terakomodir dalam penerimaan bantuan sosial tersebut untuk dicarikan solusi.
“Jadi, saya minta agar Kades tidak lelet dalam memahami regulasi aturan,” pungkasnya. (Syailan Yusuf)