Kampar, BerkasRiau.com – Penerbitan buku pengujian kendaraan bermotor (KIR) khusus mobil angkutan barang telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Penerbitan buku KIR telah sesuai dengan regulasi aturan yang ada,” kata Kepala UPTD Dinas Perhubungan Kampar, Arben Ahmad, Kamis (2/4/2020).
Dikatakan, Khusus bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, wajib melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
“Pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Sedangkan harga penerbitan buku KIR berpedoman kepada jumlah berat diperbolehkan (JBB) ditetapkan,” sebutnya.
Dikarenakan alat uji belum mendapatkan Kaliberasi dari Dirjen Perhubungan Pusat, maka belum dapat digunakan. Saat ini masih memakai cara manual dan bagi kendaraan yang tidak dapat dihadirkan, pengujian kendaraan dilakukan di lapangan.
Perihal beberapa alat Uji tidak dimiliki dibeberapa UPTD, Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap melaksanakan Uji Kendaraan Bermotor yakni Uji Kendaraan Bermotor Keliling sebagaimana yang telah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang DLAJ, PM 156 tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, beber Arben. (Syailan Yusuf)