Sunday , October 13 2024
Home / Hukrim / Berkebun dalam Kawasan Hutan, YLBHR Laporkan Jimmy ke Ditreskrimsus Polda Riau

Berkebun dalam Kawasan Hutan, YLBHR Laporkan Jimmy ke Ditreskrimsus Polda Riau

Kampar,BerkasRiau.com – Diduga melakukan tindak pidana kehutanan, Jimmy alias Ahua dilaporkan oleh Yayasan Iingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

“Perbuatan Jimmy alias Ahua telah kita laporkan ke Polda Riau pada tanggal 21 Oktober 2019,” kata Ketua YLBHR, Dimpos Tampubolon, Jum’at (1/11/2019).

Surat laporan ditembuskan ke Irwasum Polri di Jakarta, tambahnya.

Perbuatan Terlapor melakukan kegiatan perkebunan tanpa Izin Menteri di dalam kawasan hutan dan menjual, menguasai, memiliki hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan merupakan tindak pidana kehutanan, ucapnya.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 92 ayat (1) huruf a dan Pasal 93 ayat (1) huruf b dan Pasal 93 ayat (1) huruf b sudah sangat jelas.

Jadi, kami minta kepada Kapolda Riau melaluii Dir Reskrimsus Polda Riau untuk dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning), Syailan Yusuf mendesak jajaran penegak hukum untuk mengambil langkah hukum. “Saya minta kepada Polres Kampar untuk dapat mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang terjadi di depan mata kita,” ucapnya.

Disampaikan, perbuatan Jimmy alias Ahua yang telah merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan, yaitu dengan membangun perkebunan kelapa sawit seluas 574,6 hektare di Dusun Simpamg Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar didalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Ini sudah jelas perbuatan pidana sebagimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, harus segera ditindak,” ucapnya.

Pasal 92 ayat (1) huruf a berbunyi, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit 1,5 milyar rupiah dan paling banyak sebesar 5 milyar rupiah.

Pada pasal 93 ayat (1) huruf b berbunyi, orang perseorangan yang dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar, jelasnya.

Nah, apalagi yang mesti ditunggu, para penjahat kehutanan ini mesti segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan lain, geramnya.

Sementara, Jimmy alias Ahua belum dapat dihubungi. Salah seorang pekerja kebun yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa dirinya telah lebih 10 tahun bekerja dan bosnya tiga bulan sekali ke kebun. (lan)

print