BANGKINANG, BerkasRiau.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mencatat Sebanyak 295 Pemilih kedalam DPTb dan telah ditetapkan pada rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat Kabupaten Kampar di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar, Ahad (17/2/2019).
Dari 295 pemilih tersebut sebanyak 81 pemilih masuk (In) dan 214 Pemilih keluar (Out) dari tempat alamat DPT Sehingga merubah jumlah DPT Kabupaten Kampar dari 475.435 menjadi 475.302.
Hadir dalam rapat pleno Ketua KPU kampar Yatarullah, S.Ag, SH.M. Hum, anggota KPU Ahmad Dahlan SE. ME.Sy, Drs. Sardalis, Hasby, MSy, Dahmizar dan Sekretaris KPU Kampar Syafrizal, S.Sos. serta PPK se-Kabupaten Kampar.
Selain itu tampak hadir Bawaslu Kabupaten Kampar, perwakilan Forkopimda kampar, unsur partai politik, dan perwakilan tim Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02.
Dalam sambutannya Ketua KPU kmpar Yatarullah mengatakan rapat pleno terbuka ini dilaksanakan oleh seluruh KPU dan jajaran diseluruh Indonesia.
“Pada tanggal 15/2/2019 seluruh PPS telah melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi dan pada tingkat kecamatan telah dilakukan oleh PPK pada tanggal 16/2, dan sore hari ini kita melakukan untuk tingkat Kabupaten Kampar, hal ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus mneyiapkan ketersediaan surat suara di TPS pada pemilu nanti,” jelasnya.
Ditambahkannya KPU melakukan secara masif bagi pemilih yang ingin pindah memilih dan warga yang belum terdaftar pada DPT agar segera menghubungi penyelenggara baik di desa, kecamatan maupun di KPU kampar.
“Administrasi untuk DPTb dan DPK ini sangat berbeda dengan sebelumnya, KPU dan jajarannya sangat hati-hati dalam menghadapi pemilih pindah memilih ini, meskipun menambah pekerjaan dan kelelahan penyelenggara KPU dan jajarannya,” terang Yatarullah.
Sementara itu Divisi Program Data Ahmad Dahlan menyebutkan ada tiga kategori pemilih pada pemilu 2019 yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Untuk DPT kita telah bekerja selama satu tahun dalam perbaikan hingga ditetapkan DPT pada 15 des 2018 lalu, ini merupakan perbaikan DPT terpanjang selama perbaikan- perbaikan DPT pada pemilu sebelumnya,” papar Dahlan.
Dilanjutkannya untuk DPTb adalah kategori pemilih yang terdaftar pada DPT namun tidak bisa memilih pada tempat yang telah tertera pada alamat DPT, maka mereka bisa mengajukan pindah memilih.
“Sedangkan DPK adalah pemilih yang belum terdaftat pada DPT mereka bisa dimasukkan dalam daftar DPK namun hanya bisa menggunakan hak suara pada wilayah yang tertera pada alamat administrasi e-KTP,” paparnya lagi.
Ini dilakukan agar seluruh masyarakat tidak ada lagi yg tidak terdaftar pada pemilu 2019
“meskipun hari ini kita pleno penetapan DPTb namun jika masih ada warga yang ingin pindah memilih kita persilahkan untuk melaporkan diri ke PPS, PPK ataupun ke KPU,” pungkas Ahmad Dahlan. (wowon)