KAMPAR, BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah memeriksa Kepala Divisi Operasional (Kadiv Op), Syailan Yusuf sebagai saksi pelapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir tahun anggaran 2017.
“Kemarin pagi (Selasa 25/9/2018, red) telah dimintai keterangan terkait laporan yang kita sampaikan ke Kejari Kampar. Semua temuan kita di lapangan sudah kita sampaikan secara rinci,” ujar Syailan, Rabu (26/9/18).
Berdasarkan data yang kita peroleh dan sudah kita sampaikan, kita merasa tidak ada celah bagi aparat hukum untuk berlama-lama dalam pemeriksaan. Perkara ini menurut kami layak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan.
Sementara Sekdakab Kampar, Drs Yusri MSi kepada awak media, Selasa (25/9/2018) kemarin saat dimintai komentarnya terkait banyaknya indikasi penyalahgunaan dana desa menyampaikan, bahwa pihak Pemda Kampar telah membentuk tim penanganan cepat dalam rangka menindaklanjuti hal itu, ucapnya.
Bila ada indikasi segera laporkan, ucap Yusri seraya mengatakan segera menurunkan tim.
Kepala Desa akan kita non aktifkan saat pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaan tidak terbukti kita minta menjalankan tugas kembali, sebaliknya jika terbukti secara otomatis kita berhentikan dan berproses hukum. (rls).