KAMPAR, BerkasRiau.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Muhammad membatah telah mengeluarkan laporan pemeriksaan investigativ terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kota Garo tahun anggaran 2017.
“Laporan yang kita sampaikan ke Kejaksaan hanya hasil pemeriksaan biasa, bukan laporan investigativ dan kita tidak ada membentuk tim untuk itu,” ungkap Muhammad, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Rabu (5/9/18).
Sementara berdasarkan surat Kasi Intel ke Inlaning, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pemeriksaan investigatif. Ini jelas sebuah kebohongan, kata Syailan.
Diakatakan Syailan, Kasi Intel Kejari Kampar Devitra Romiza, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil investigative yang dimintakan dari Inspektorat Kampar.
Disebutkan, dalam laporan Inspektorat tidak ditemukan penyimpangan DD Desa Kota Garo tahun 2017 seperti yang disangkakan Inlaning.
Hasil laporam investigativ ini akan kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau guna mengklarifikasi tuduhan disampaikan Inlaning, termasuk kepada Inlaning, ucapnya Devitra kepada Syailan.
Syailan mengendus adanya aroma permainan atau kongkalingkong dalam pembuatan laporan investigativ pemakaian Dana Desa (DD) Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Dikatakan, jika memang turun kelapangan dan memeriksa pelaksanaan kegiatan tersebut saya yakin laporannya akan beda. Terlebih jika petugasnya jeli dan jujur.
Laporan yang disampaikan ke pihak Kejari Kampar itu merupakan hasil pemeriksaan reguler yang sifatnya tidak khusus.
“Kita sudah turun meninjau berbagai kegiatan itu kok. Jadi tak masuk akal, bila pihak Inspektorat turun ke lapangan tidak menemukan penyimpangan. Mari kita turun bersama guna mengecek kebenaran atas laporan Inlaning,” tantangnya. (rilis).