BANGKINANG, BerkasRiau.com- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus dua pelaku narkoba disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin SH Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Rabu Dinihari (2q/3/2018).
Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah BK alias BY (Lk 38) dan YU alias SR (Pr 25), bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain dua paket narkotika jenis shabu, dua pak plastik bening pembungkus, seperangkat peralatan penggunaan shabu, tiga unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu dinihari (21/3/2018) sekira pukul 01.30 wib, saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika disebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka BY berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin SH Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BY yang berada didalam rumahnya, saat penyergapan ini terlihat tersangka SR berlari kearah belakang rumah dan membuang 2 paket kecil shabu yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih, sebuah bong dan sebuah kotak kacamata warna hitam.
Atas temuan ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(hms)