ROHIL, BerkasRiau.com – Polsek Sinaboi meringkus dua orang pemuda yang di duga pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu shabu, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 wib, di jalan utama Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua puluh bungkus plastik kecil yang di duga shabu, satu unit hand phone nokia warna biru, mancis dan uang tunai tiga ratus tiga puluh ribu rupiah.
Diketahui indentitas pelaku MI (24) dan BY (20) kedua pelaku ini merupakan warga jalan syuhada RT 07 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
“Anggota opsnal Polsek Sinaboi sedang melakukan patroli melintasi jalan utama sungai bakau tiba tiba kedua orang pemuda dari arah yang berlawanan berhenti seperti ketakutan saat ingin berselisih jalan,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubbag Humas AKP Ruslan.
Karena terlihat mencurigakan mobil patroli berhenti kemuduian tim patroli turun langsung mengamankan tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan kiri MI satu buah kotak yang berisikan paketan kecil butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
“Hasil introgasi tersangka, dan anggota unit reskrim polsek sinaboi melakukan pengembangan mencari terhadap Malindo (DPO) saat ini masih dalam pengejaran untuk pengusutan lebih lanjut,” terang Ruslan. (ton).