KAMPAR, BerkasRiau.com – Diduga PT Surya Palma Sejahtera (PT. SPS) yang beroperasi di Dusun V Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar menanami Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan pohon kelapa sawit.
Hal itu dikatakan ketua Komisi I DPRD Kampar, Repol SAg saat dihubungi awak media, Senin (9/10/2017).
“Saat berkunjung ke PT SPS pekan lalu kami menyaksikan dan menemukan adanya pelanggaran penanaman sawit di sepanjang tepi sungai. Penanaman sawit dibibir sungai itu bukan hanya merusak habitat di DAS, juga bisa mencemari sungai, hal itu sangat menyalahi aturan,” ujarnya.
Dikatakan, ditepi sungai Kandis nampak berjejer tanaman pohon kelapa sawit yang berusia sekitar 8 tahun berdiri tegak. Saat ditanyakan kepada warga mengatakan, bahwa pohon kelapa sawit tersebut milik PT SPS, ujarnya.
Manager PT SPS, Syaipul Bahri saat dimintai tanggapannya, usai hearing dengan Komisi I DPRD Kampar terkesan menghindari pertanyaan awak media.
“Maaf, konfirmasinya nanti saja ya, saya pusing, pusing,” ujarnya sambil meninggalkan awak media.
Ketua (YLBHR), Dimpos TB kepada awak media mengatakan, bahwa perusahaan yang menanami DAS dengan sawit, selain merusak lingkungan juga mengkangkangi Undang-undang Lingkungan Hidup.
Dikatakan, 50 meter kiri-kanan dari anak sungai tidak boleh dikelola, harus dijaga sebagai daerah resapan air dan menjaga tanah agar tidak terjadi erosi yang berakibat pada pendangkalan sungai dan mimicu terjadinya banjir.
Pihak perusahaan berkewajiban melepas areal perkebunan di dalam DAS, sehingga tanaman kelapa sawit di DAS harus ditumbangi dan diganti dengan tanaman kehutanan berakar tunggang, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Cokroaminoto sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Syailan Yusuf).