BANGKINANG, BerkasRiau.com – Pemerintah Kabupaten Kampar sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD tahun anggaran 2017 dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (9/10/2017) di ruang Bnggar DPRD Kampar di Bangkinang Kota.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kampar, Sunardi DS didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal dan H Sahidin.
Bupati Kampar diwakili oleh Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto dalam kesempatan itu menyampaikan, beberapa tahapan dalam penyelesaian penyusunan Ranperda perubahan APBD Perubahan tahun anggaran 2017, diawali dengan pembahasan KUA-PPAS.
Saat ini tahapan pembahasan Ranperda APBD, apabila mendapat persetujuan bersama akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya yakni evaluasi Ranperda dan Rancangan Peraturan kepala daerah oleh tim evaluasi perubahan APBD Propinsi Riau.
Mengingat masih ada beberapa tahapan akan dilalui, maka sudah selayaknya kita mengambil sikap, agar pelaksanaan pembahasan rancangan ini dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga semua tahapan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Kepada seluruh SKPD saya minta untuk mengikuti proses ini secara cermat dan dapat memberikan penjelasan secara jelas yang dilengkapi data aktual sehingga setiap pembahasan nantinya dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan, secara umum, jumlah belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 telah mengalami pergeseran-pergeseran berupa pengurangan dan penambahan anggaran baik untuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Pada belanja tidak langsung terjadi penambahan anggaran sebesar Rp 7,259 milyar dan pada belanja langsung sebesar RP 282,233 milayar.
Berdasrkan hasil perhitungan APBD tahun anggaran 2016 yang telah diaudit oleh BPK, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) yang semula diperkirakan sebesar RP 50,535 milyar, terealisasi sebesar RP 62,666 milyar sehingga pos Silpa bertambah sebesar Rp 12,131 milyar.
Adapun komposisi anggaran daerah pada perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2017 yaitu terdiri dari, pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
Pada pos pendapatan daerah terdapat perubahan penerimaan hampir pada semua pos penerimaan, semula sebesar Rp 2,071 trilliun lebih, meningkat menjadi Rp 2,348 trilliun lebih, bertambah sebesar Rp 277,528 milyar atau 13,40 persen, berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 111,805 milyar, dana perimbangan Rp 89,538 milyar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 76,016 milyar.
Pada pos belanja daerah juga dilakukan perubahan diantaranya penambahan dan pengurangan beberapa komponen belanja serta pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja. Tambahan belanja dimaksud terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung serta pembiayaan daerah.
Sedangkan pada pos pembiayaan, diperkirakan penerimaan pembiayaaan semula direncanakan sebesar Rp 50,5 milyar setelah perubahan bertambah menjadi 62,666 milyar lebih atau naik sebesar Rp 12,131 milyar sedangkan pengeluaran pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan.
Dijelaskan, dari komposisi pembiayaan diatas, pembiayaan netto yang semula diperkirakan sebesar Rp 50,525 milyar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 62,666 milyar atau bertambah sebesar Rp 12,131 milyar, dengan sisa lebih pembayaran anggaran tahun berkeanaan (Silpa) nol.
“Marilah kita sama-sama bekerja menuangkan pikiran dan menyampaikan sumbang saran demi kemajuan Kampar kedepan'” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kampar dihadiri oleh Forkopinda Kampar, anggota DPRD Kampar, Sekdakab Kampar, para Asissten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Kantor lingkup pemerintah Kabupaten Kampar. (Syailan Yusuf).