PEKANBARU, BerkasRiau.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru berinisial ZH, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ia ditahan karena tersandung kasus dugaan Pungli (Pungutan Liar, red) terhadap Izin usaha jasa konstruksi (IUJK).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edi Faryadi membenarkan soal penahanan tersebut. Bahkan ZH sudah berada di sel Mapolda Riau sejak Minggu (27/8/2017) kemarin. “Sudah, sudah kita tahan kemarin,” ungkapnya wartawan, Senin sore (28/8/2017) yang dilansir dari riaukontras.com.
Penahanan terhadap Kadis PUPR ini dilakukan Polda Riau setelah beberapa hari lalu (8/8/2017) melakukan pelimpahan tiga tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka bertiga tak lain dan bukan anak buah dari ZH di Dinas PUPR.
Ketiga tersangka yang diketahui berinisial MT, SA dan MH sebelumnya juga sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, setelah Tahap II rampung. Sementara berkas ZH sudah P-21 (penuh lengkap, red). Tentu tak lama lagi ia pun akan menyusul ke Kejati Riau.
Sebelumnya Edi Faryadi sempat dipastikan, tidak akan ada perlakuan khusus untuk ZH, meski jabatannya selaku Kepala Dinas (Kadis). “Penegakkan hukum sama, sama sama, pasalnya juga sama,” tegas Wadir Reskrimsus dalam beberapa bulan ini.
Keterlibatan ZH dalam kasus ini ikut ikut dalam hasil Pungli yang dilakukan bawahannya, atau positif oleh Kepala Dinas-nya. Sementara tiga anak buah ZH ditangkap setelah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan, red).
OTT itu berhubungan dengan pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang mestinya tidak dipungut biaya alias gratis. Masing-masing bawahan ZH yang bekerja sebagai honorer itu disinyalir punya peran masing-masing dalam hal tersebut.
Ada sebagai pengumpul pemohon untuk perizinan, ada juga yang meminta dana, dengan nominal bervariasi dan orang yang bersih sebagai pihak yang sedang mengurus (Perizinan, red). (Riaukontras.com).