KAMPAR, BerkasRiau.com – Lebih 50 orang warga Desa Kampar Kecamatan Kampa, Jum’at (18/8/2017) menduduki lahan seluas 56 hektar kebun PT Tasma Puja. Mereka mengklaim lahan yang berada di areal afdeling I tersebut merupakan miliknya yang belum diganti rugi oleh pihak perusahaan.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga atas jawaban kuasa hukum PT Tasma Puja tertanggal 11 Agustus 2017, ungkap Kepala Desa Kampar, Lukman Effendi, Jum’at (18/8/2017).
Dalam surat tersebut Kuasa Hukum PT Tasma Puja, Eva Nora dan Associates menyampaikan bahwa areal yang dikuasai dan dikelola perusahaan tidak ada lagi tanah garapan masyarakat, semua telah diganti rugi.
Sementara itu Staf Direksi PT Tasma Puja, Ariansyah Syahputra mengatakan areal perkebunan PT Tasma Puja telah mengantongi izin dari pemerintah. Melakukan aksi di areal PT Tasma Puja berarti melawan pemerintah, ungkap Lukman Effendi.
Sebelum aksi hari ini, Kuasa Hukum warga telah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk melakukan aksi damai pada Rabu (16/8/2017), namun aksi tersebut urung dilaksanakan mengingat semua fokus pada acara peringatan HUT RI ke-72. “Diganti dengan hari ini warga melakukan aksinya,” ujar Lukman.
Pantauan di lapangan, aksi warga tersebut mendapat pengawalan dari Kepala Desa Kampar Lukman Efendi, Kapolsek Kampar, Babinsa Desa Kampar Agusman yang bergerak dari Pasar Kampar menuju areal Afdeling I PT Tasma Puja.
Sesampainya di Afdeling I, warga langsung melakukan pematokan lahan seluas 56 hektar kebun kelapa sawit yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja.
Agar aksi tidak anarkis, Kapolsek Tambang AKP J Lumban Toruan mencoba memediasi warga dengan pihak perusahaan. Enam orang perwakilan warga diminta berunding di kantor kebun PT Tasma Puja.
Perundingan tersebut menghasilkan 3 kesepakatan yakni, pertama, pertemuan selanjutnya untuk mediasi diberitahukan senin sore dari pihak perusahaan, kedua, aktifitas kebun tetap berjalan seperti biasa dan yang ketiga, kegiatan masyarakat tidak mengundang konflik di lapangan sampai dengan kesepakatan.
Hasil perundingan itu dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Manager PT Tasma Puja, Dedy H Siregar, Ariansyah Sahputra mewakili Direksi PT Tasma Puja, diketahui kepala Desa Kampar, Lukman Effend dan Anasril mewakili pemuda.
Kapolsek Tambang, AKP J Lumban Toruan mengingatkan agar warga tidak berbuat anarkis. Silahkan melakukan aksi damai asalkan tidak melanggar hukum. Jika aksi warga tidak sesuai dengan kesepakatan atau sesuai surat pemberitahuan terpaksa kita amankan, ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Andriadi, SH dan Supriadi Bone, SH, C.L.A kepada awak media menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan warga merupakan aksi damai. “Warga hanya memastikan lahan mereka seluas 56 hektar yang belum diganti rugi,” ujarnya. (Syailan Yusuf).