Thursday , December 5 2024
Home / Hukrim / Masyarakat Sei Tonang Laporkan Mantan Kades ke Kejaksaan

Masyarakat Sei Tonang Laporkan Mantan Kades ke Kejaksaan

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Mantan Kepala Desa Sei Tonang Kecamatan Kampar, Rusman Ramli dilaporkan ke kejaksaan negeri Kampar terkait adanya kasus dugaan korupsi anggaran dana desa ADD tahun 2008 – 2012, sebanyak Rp 160.859.098.

Mantan pejabat desa yang disebut warga terkenal dengan arogan ini dilaporkan oleh masyarakat Sei Tonang, pada Senin (17/4/2017) pagi.

Usai membuat laporan ke kejaksaan, lelaki yang tidak ingin menyebutkan namanya itu menyebutkan bahwa mantan kepala desa ini belum menyelesaikan SPJ tahap 1 dan tahap II tahun 2008, dan juga fisik kegiatan belum selesai dikerjakan seperti pek cat dinding madrasa.

Dalam hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat, terdapatnya fisik kegiatan yang belum dilaksanakan ditahun 2010, pekerjaan jalan semenisasi, pekerjaan pembangunan gedung serba guna lantai dua, pengeluaran tanpa bukti yang sah sebesar Rp 12.100 juta, dana ADD tahap I dan II belum di SPJ kan Rp 33 juta,

“Dan masih banyak pengeluaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Terkait persoalan ini kami sudah memberitahukan kepadanya, dan disuruh untuk mengembalikan, namun dia tidak pernah mengacukan perintah masyarakat,”

Reporter : Defrizal

print