Tuesday , June 24 2025
Home / Hukrim / Simpan Sabu Dalam Mesin Cuci, M. Abdi diRingkus Polisi

Simpan Sabu Dalam Mesin Cuci, M. Abdi diRingkus Polisi

ROHIL, BerkasRiau.com – Sepandai pandainya Tupai melompat, sesekali akan terjatuh juga, tampaknya pribahasa seperti itulah yang dialami oleh M. Abdi Artono (37), sungguh nahaas kali nasip yang dialami oleh warga Balam km 19 Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ini. Meskipun sudah menyimpan barang haram itu kedalam mesin cuci namun tetap diketahui pleh polisi.

M. Abdi diringkus pihak kepolisian karena ketahuan menyimpan sabu di dalam meain cuci. Penangkapan itu dilakukan petugas karena berdasarkan Laporan Polisi No. Lp/42/A/lll/ Riau /Res Rohil/ Sat Narkoba Tgl 23 Maret 2017.

Menurut informasi yang diperoleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Pusma Lubis, Sik MH. Melalui kabag Humas Polres Rohil Aiptu Yusnan Pangeran Chery, menyebutkan kepada berkasriau.com pada Jum’at (24/3/17)

lnformasi yang didapat dari masyarakat pada hari kamis tanggal 23 maret 2017 sekira pukul 19.00 Wib sering kejadian ditempat terjadi perkara penyalahgunaan narkotika.

Setelah mendapat informasi akurat pada pukul 21.00 Wib langsung dilakukan penyelidikan terhadap tersangka sedang lagi duduk didepan rumahnya

Kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap tersangka dibelakang rumah saudara nano Jalan Sei Meranti km 2 di Kecamatan Pujud Rohil.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dari penggeledahan tersebut didapat barang bukti dari dalam rumahnya tepatnya di dalam mesin pencuci pakaian.

Adapun hasil dari penangkapan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak rokok Merk lucky strike Mild yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) buah paketan yg diduga shabu shabu, dan 1(satu) buah handphone merk Evercros warna hitam.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna pemeriksaan untuk lebih lanjut. (nton)

Editor: Defrizal

print