Jakarta-Berkasriau.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan advokat muda asal Rokan Hilir, Sri Wahyuli, S.H., dari Kantor Hukum ANDI NUGRAHA & Partners, setelah berhasil meyakinkan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus narkotika.
Berkat strategi hukum yang disusun secara cermat dan argumentasi yang kuat, permohonan PK yang diajukan Sri Wahyuli untuk kliennya, Harmoko alias Moko bin Alm. Ilyas, dikabulkan Mahkamah Agung. Putusan tersebut membuat hukuman kliennya dipangkas dari 7 tahun menjadi 3 tahun penjara, atau berkurang 3 tahun lebih ringan dari vonis sebelumnya.
Keberhasilan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2047 PK/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juli 2026, sebagaimana disampaikan melalui surat relaas pemberitahuan putusan yang ditandatangani Dodik Setyo Wijayanto, S.H., selaku Panitera Pengganti.
Sri Wahyuli mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang dalam membuktikan adanya novum (bukti baru) yang memiliki kekuatan hukum signifikan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan PK tersebut bukan semata-mata karena permohonan diajukan, melainkan karena tim kuasa hukum mampu menghadirkan argumentasi yang mampu menggugah keyakinan Majelis Hakim Agung.
“Alhamdulillah, permohonan Peninjauan Kembali yang kami ajukan dikabulkan Mahkamah Agung. Ini adalah hasil kerja keras, kajian hukum yang mendalam, serta keyakinan kami bahwa terdapat disparitas pemidanaan terhadap dua terdakwa dalam perkara yang sama. Kami menggunakan putusan terdahulu sebagai novum dan yurisprudensi, sehingga menjadi dasar pertimbangan penting bagi Majelis Hakim Agung,” ujar Sri Wahyuli, Kamis (6/8/2026) kepada awak media.
Menurutnya, salah satu kunci kemenangan dalam perkara tersebut adalah keberhasilan tim kuasa hukum menunjukkan bahwa terdapat ketidakseimbangan atau disparitas dalam penerapan hukuman terhadap para terdakwa. Pendekatan itu kemudian diperkuat dengan putusan-putusan sebelumnya yang dijadikan rujukan hukum (yurisprudensi).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 2 Oktober 2024 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Harmoko alias Moko bin Alm. Ilyas dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I.
Namun, melalui pemeriksaan PK di Mahkamah Agung yang dipimpin Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., majelis hakim menyatakan bahwa terpidana tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 1,93 gram”, tetapi hukuman yang dijatuhkan dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Mahkamah Agung juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500.
Keberhasilan Sri Wahyuli dalam perkara ini menjadi bukti bahwa peran advokat tidak hanya mendampingi klien di persidangan, tetapi juga mampu memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum luar biasa hingga tingkat Mahkamah Agung.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa argumentasi hukum yang kuat, didukung novum yang tepat, dapat menjadi penentu perubahan besar dalam nasib seorang terpidana.(rls/ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita