SALO, BerkasRiau.com – Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 5 Ardo-Khairuddin (Barokah) menggelar acara pelatihan saksi se-Kecamatan Salo, Senin (13/2/17) di sekretariat Tim Pemenangan Barokah di Salo.
Dari 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 Desa itu sekitar 50-an orang yang hadir. Tim Pemenangan Barokah akan menunjuk 2 orang saksi di masing-masing TPS.
Pelatihan ini dilakukan agar para saksi paham dan mengerti saat melakukan tugasnya di TPS nanti, kata Tim Pemenangan Barokah, Anwar kepada awak media, Senin (13/2/17) di Salo.
Dikatakan, dalam suksesi Pilkada 2017 diprediksi akan banyak kecurangan terjadi. Untuk itu, dalam mengantisipasi hal itu Tim Barokah memberikan pelatihan saksi. Menurutnya pasangan Ardo-Khairuddin pada perhelatan Pilkada 2017 hanya bisa dikalahkan oleh kecurangan oleh tim lawan.
Adapun materi pelatihan saksi itu antara lain, saksi harus jeli prosesi pemungutan suara, mulai dari sebelum pemungutan suara, pada saat mulai proses pemungutan suara, pada saat penghitungan suara dan setelah pemungutan suara dilakukan.
Selain itu, Anwar juga menyampaikan agar para saksi juga harus mewaspadai, masih terdapat alat peraga kampanye di sekitar TPS, jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT di TPS lebih dari 600 orang, pemungutan suara tidak boleh dilakukan sebelum KPPS membuka acara pemungutan suara secara resmi.
“Jangan sampai surat suara kurang dari jumlah pemilih TPS dan jumlah surat suara harus sama ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan, jangan sampai surat suara yang sudah dicoblos dicoblos lagi oleh panitia yang sengaja merusak surat suara, jangan sampai suara No urut 5 dibacakan untuk paslon lain,” terang Anwar.
Selain itu Anwar juga meminta kepada saksi Barokah untuk mewaspadai petugas menulis suara sah bukan pada kolom yang tepat, petugas tidak mencatat dengan benar surat suara yang tidak terpakai dan para saksi juga harus mewaspadai perubahan jumlah suara di tingkat Kelurahan atau Desa.
Bila ada indikasi atau kesalahan dilakukan oleh petugas, maka saksi harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga dan bila tidak dihiraukan maka saksi harus mencatatnya sebagai pelanggaran/kecurangan dalam formulir pelanggaran yang ada dalam buku pedoman saksi, setiap pelanggaran/kecurangan saksi wajib mencatatnya dengan detail dan melaporkan dan mengkoordinasikan dengan Tim Barokah Kecamatan maupun Kabupaten atas pelanggaran tersebut, terang Anwar.
Yang paling penting, setiap saksi TPS harus dengan segera memberitahukan perkembangan perolehan suara dan begitu selesai maka masing-masing saksi TPS mengirim hasil perolehan suara secepatnya kepusat Tabulasi suara dengan harapan pusat data dapat mengetahui dengan cepat haril perhitungan suara real calon, mengamankan C1 dan foto kertas Plano. Pastikan suara tidak berubah ketika dihitung lagi di Kecamatan dan Kabupaten.
“Ingat, kecurangan pengelembungan/pengurangan suara terjadi ketika proses penghitungan suara. Untu itu para saksi harus memegang data perolehan suara di tingkat TPS agar dapat mencocokan dan atau langsung protes bila ada yang tidak sesuai”, pungkasya. (Syailan Yusuf).
Editor: Defrizal