Monday , February 10 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Gawat, Pilkada Kampar Dibayangi Persoalan DPT Ganda 20.070 dan 6.806 Suket
Jpeg

Gawat, Pilkada Kampar Dibayangi Persoalan DPT Ganda 20.070 dan 6.806 Suket

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Pilkada Kampar tinggal dua hari lagi, namun persoalan daftar pemilih pada Pilkada Kampar 2017 ini masih menyisakan persoalan adanya Daftar Pemilih Tetap  (DPT) ganda sebanyak 20.070 item dan 6.806 Surat Keterangan (Suket) Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar.

Demikian diungkapkan Komisioner KPU Kampar Dahmizar pada acara Ekspos Kegiatan KPU Kampar di hadapan sejumlah awak media di Aula KPU Kampar, Senin (13/2/17).

“Persoalan DPT ganda ini disampikan oleh salah satu tim pemenangan Paslon Bupati Kampar kepada kami yang menyebutkan ada DPT ganda sebanyak 20.070. Suratnya tertanggal 10 dan suratnya kami terima tanggal 11,” ujar Dahmizar.

Dijelaskan Dahmizar, setelah dicek memang DPT ganda itu benar adanya dan KPU Kampar mengelompokkan DPT ganda tersebut kepada tiga kategori.

“Pertama K1, itu NIK, nama dan alamat sama. Kedua K2, itu yang sama hanya NIK. Ketiga K3, yang sama hanya namanya saja,” terang Dahmizar.

Terkait persoalan tersebut pihak KPU Kampar telah melakukan rapat bersama Panwaslu Kampar dan telah mengambil kebijakan. Pertama bagi yang betul-betul ganda (sama NIK, nama dan alamat, red), hanya boleh mempergunakan satu surat undangan memilih (C6) saja dan kalau C6 tersebut sudah dibagikan 2 lembar untuk satu orang yang sama mesti ditarik kembali.

“Hal itu juga sudah kita sosialisasikan di radio-radio,” ungkap Dahmizar.

Selain itu pihak KPU Kampar juga telah merekap semua DPT yang ganda tersebut dan nanti akan dibagikan kepada KPPS agar hal ini menjadi perhatian KPPS untuk mencegah terjadinya satu orang mencoblos dua kali, ungkap Dahmizar.

Selain persoalan DPT ganda, juga ada persoalan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak punya KTP Elektronik, dapat menggunakan Surat Keterangan Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kampar dan jumlahnya pertanggal 7 Februari 2017, adalah 6.806 orang.

“Data itu berdasarkan keterangan dari Disdukcapil Kampar dan mereka yang memegang Suket (Surat Keterangan, red), dapat melakukan pencoblosan,” terang Ketua KPU Kampar, Yatarullah. (lan).

Editor: Defrizal

print