PEKANBARU, BerkasRiau.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana hiba Kabupaten Kepulawan Meranti tahun anggaran 2011 kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana korupsi Pekanbaru. Senin, (23/1/2016).
Dari pantauan BerkasRiau.com. Sidang yang menjerat mantan ketua YMB Prof. Dr. Yohanas Oemar, SE, MM, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp800 juta itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Kali ini, saksi yang akan diperiksa adalah saksi kunci dalam persoalan ini, ialah bupati Meranti Irwan Nasir. Pasalnya diduga bupati yang mengetahui pencairan dana sebsar Rp 800 juta untuk membangun Universitas melalui yayasan Meranti Bangkit, namun sayang Irwan Nasir Mankir dari sidang ini.
“Tadi dalam persidangan bupati tidak bisa hadir, karena berhalangan, tapi kita meminta kepada jaksa untuk kembali menghadirkan bupati sebagai saksi dalam kasus ini,” ungkap ketua majelis Marsudin Nainggolan kepada BerkasRiau.com.
Sementara itu, kuasa hukum terdaka, Rony Sihotang, SH menilai pencairan dana hiba melalui anggaran APBD 2011, sebesar Rp 1.755.000.000 itu sangat terdapat kejanggalan.
Rony menjelaskan, anggaran dana hibah mulanya diajukan kepada Pemkap Meranti sebesar Rp 1.755.000.000. Namu disetujui oleh Bupati sebesar Rp 800 juta dibulan Desember 2011 silam. Kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening YMB Bank Riau Cabang Selatpanjang yang dibuka oleh terdakwa Nazarudin atas namanya sendiri.
“Prof tidak menerima langsung uang tersebut. Tapi masuk kerekening YMB yang dibuka terdakwa Nazarudin atas namanya sendiri. Dana tersebut digunakan untuk membeli berbagai keperluan YMB, sebagiannya lagi untuk dikeperluan pribadinya,” terang Rony.
Rony melihat ada kejanggalan dalam perkara terkait dengan pernyataan saksi anggota tim sekretariat daerah dan verifikasi proposal yang tidak diketahui adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengangkat saksi sebagai tim verifikasi. (hel)
Editor: Editor