Friday , February 14 2025
Home / Hukrim / Profosal Fikti Dimeja Hijau, Irwan Nasir Mangkir Menjadi Saksi di Pengadilan
sidang kasus dugaan korupsi dana hiba di Meranti

Profosal Fikti Dimeja Hijau, Irwan Nasir Mangkir Menjadi Saksi di Pengadilan

Dari pantauan BerkasRiau.com. Sidang yang menjerat mantan ketua YMB Prof. Dr. Yohanas Oemar, SE, MM, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp800 juta itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Kali ini, saksi yang akan diperiksa adalah saksi kunci dalam persoalan ini, ialah bupati Meranti Irwan Nasir. Pasalnya diduga bupati yang mengetahui pencairan dana sebsar Rp 800 juta untuk membangun Universitas melalui yayasan Meranti Bangkit, namun sayang Irwan Nasir Mankir dari sidang ini.

“Tadi dalam persidangan bupati tidak bisa hadir, karena berhalangan, tapi kita meminta kepada jaksa untuk kembali menghadirkan bupati sebagai saksi dalam kasus ini,” ungkap ketua majelis Marsudin Nainggolan kepada BerkasRiau.com.

Sementara itu, kuasa hukum terdaka, Rony Sihotang, SH menilai pencairan dana hiba melalui anggaran APBD 2011, sebesar Rp 1.755.000.000 itu sangat terdapat kejanggalan.

 Editor: Editor

print