ROKAN HULU, BerkasRiau.com – Diharapkan setiap perusahaan yang beroperasi di kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diwajibkan untuk mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal agar bursa lowongan kerja (Loker) di perusahaannya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal. Baik yang memiliki keterampilan atau skill maupun yang tidak terampil atau tidak memilik skill.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rohul H. Zulkarnain S. Sos saat dijumpai di Ruang Kerjanya Kantor DPRD Rohul Jumat, (20/1/2017) terkait menanggapi ada salah satu perusahaan yang ada di Rohul PT. SJI Coy di Kecamatan Kepenuhan yang memberhentikan pekerjanya secara sepihak dan menggantikan dengan pekerja dari luar.
“Perusahaan yang ada di Rohul Dihimbau jangan asal memberhentikan pekerjanya, karena akan berpengaruh pada angka Pengangguran bertambah. Dan Diminta untuk pemberhetian tenaga kerjanya harus disesuaikan dengan Peraturan dan Undang-undang Ketenagakerjaaan,” Himbau Wakil Ketua DPRD Rohul dari Pantai Golkar ini.
Jika suatu perusahaan tengah membuka lowongan kerja tambahnya, maka para perusahaan ini seharusnya mengutamakan tenaga kerja lokal atau warga tempatan, apa lagi bidang keamanan di Perusahaannya, karena setiap perusahaan yang akan di Rohul kan juga ada Desa yang ada disana.
“Kita berharap, komunikasi kepada tokoh masyarakat setempat diutamakan, jangan asal menerima pekerja dari daerah lain, karena, kalau pekerjanya warga setempat, akan bisa terselesaikan permasalahan yang akan timbul sendiri, dan apapun masalah bisa dibicarakan secara musyawarah dan mufakat bersama,” harapnya.
Saat awak media ini tanyakan adanya Manajemen PT. SJI Coy Kepenuhan mendatangkan Satpam dari Luar daerah Rokan Hulu yang diduga yang akan membek up aktifitas perusahaan itu, juga sesuai pantau awak media saat Aksi masyarakat Desa Ulak Patian di Perusahaan tersebut belum lama ini, jawabnya akan memanggil Pimpinan atau pemilik perusahaan.
“Secepatnya pemilik perusahaan PT SJI Coy kita panggil di Kantor DPRD Rohul, untuk menyampaikan penjelasannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemberhentian anggota Satpam PT SJI Coy yang juga warga setempat telah menyampaikan keluhannya kepada Datuk-datuk ada dan mamak-mamak adat Luhak Kepenuhan.
Para tokoh tersebut langsung menanggapi dan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Ginting Kabag Tanaman dan Sukandar Kabag HO Direksi Perusahaan yang berasal dari Medan Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kediaman Tokoh masyarakat setempat Bapak H. Zulyahdaini Sabtu 14 Januari 2017.
Pada saat itu ada kesepakatan, Perusahaan akan memberikan Keputusan pada Hari Rabu, (18/1), namun Keputusan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan yang disampaikan Kabag HO Sukandar melalui via seluler kepada salah seorang Datuk, Perusahaan tetap pada pendirianya dan tetap mengeluarkan atau memberhentikan tenaga kerja Satpam tempatan sebanyak 77 orang.
Sementara itu, belum lama ini Masyarakat Desa Ulak Patian aksi damai di PT SJI Coy, masyarakat menyampaikan Empat tututan, yakni terkait pencemaran limbah PKS setempat, Pemberhetian kerja warga setempat secara sepihak, Lahan KKPA 375 Ha dan Tanggul yang di buat PT SJI Coy. (kimek).
Editor: Defrizal