BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Holip SAg menghimbau kepada seluruh guru pendidikan agama islam (PAI) di Kabupaten Kampar, untuk melihat dan memahami setiap aturan terlebih dahulu sebelum melakukan setiap kegiatan.
“Jangan sampai bekerja dulu baru lihat aturan,” ujar Holip.
Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar apa yang kita harapkan bisa tercapai dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau merasa dipersulit, ucapnya saat memberikan arahan pada acara Sosialisasi dan pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam, se-Kecamatan Kuok dan Kecamatan Salo, dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK di Aula UPTD Kecamatan Kuok, Kamis (19/1).
Dikatakan, acara sosialisasi dan pembinaan ini sengaja kita laksanakan, agar guru-guru PAI ini bisa bekerja dengan maksimal dan profesional sesuai dengan aturan berlaku, baik itu dalam pemenuhan beban kerja, maupun yang lainnya.
Dalam acara ada 5 peraturan yang disosialisasikan yakni, tentang SK Dirjen Pendis Nomor: 5377 tahun 2016, tentang petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Peraturan Presiden (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, Pembinaan Guru PAI tentang Pemenuhan beban kerja.
Persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta sosialisasi pendataan melalui Educational Management Information System (EMIS) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (SIMPATIKA), jelas Holip. (Syailan Yusuf).
Editor: Defrizal