PEKANBARU, BerkasRiau.com – Tidak terima dengan penetapan sebagai Tersangka, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau. Sidang perdanapun digelar, Senin (16/1/2017).
“Hari ini kita sidang perdana praperadilan dan kita sangat mengapresiasi hakim yang telah membuka sidang walaupun berdasarkan informasi yang kita peroleh perkara klien kita telah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Enoki Ramon.
Menurut, Enoki hal ini telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIII/2015 yang melakukan pengujian terhadap pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa praperadilan baru gugur setelah sidang pertama pokok perkara digelar, bukan pada saat pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita berharap agar putusan MK ini bisa diterapkan dan kita optimis gugatan praperadilan kita dikabulkan karena kita yakin penetapan tersangka tersebut tidak cukup bukti,” terang alumni UNAND tersebut.
Kerugian yang dituduhkan hanya Rp. 15 juta
Dijelaskan Enoki, berdasarkan hasil audit BPKP pada bulan Juli 2015, Heru Wahyudi dituduh telah menerima aliran dana sebesar Rp. 15 juta dari total kerugian Rp. 31 milyar lebih.
Hal ini karena kasus yang melilit ketua DPRD tersebut merupakan pengembangan dari kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang sebelumnya menjerat Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD sebelum Heru, Risma Yeni, Tarmizi, Hidayat Tagor, dan lainnya, terang Advokat yang juga aktif di Kantor Bantuan Hukum Riau (KBH-Riau) tersebut. (dt).
Editor: Defrizal