JAKARTA, BerkasRiau.com – Tarif pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (6/1/2017). Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dari perubahan itu, kenaikan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik sekitar 100 persen hingga 300 persen.
Adapun rincian tarif baru pengurusan STNK adalah sebagai berikut:
Roda Dua dan Tiga
- Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu.
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau Rp 39 ribu per tahun.
Roda Empat
- Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Sementara untuk pengurusan SIM, hanya beberapa jenis SIM yang dikenakan tarif baru seperti Sim C1 dan c2. SIM C1 adalah untuk kendaraan roda dua lebih dari 250cc, yang tadinya gratis kini dikenakan Rp100 ribu untuk urus baru dan Rp75 ribu untuk perpanjangan.
Selain itu, SIM D1 yang biasa digunakan untuk penyandang cacat juga terdampak kenaikan tarif, yang tadinya gratis menjadi Rp50 ribu untuk SIM baru dan Rp30 ribu untuk perpanjangan.
Adapun alasan kenaikan tarif ini menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani adalah selama 7 tahun biaya administrasi kendaraan tidak pernah naik. Selain itu, kenaikan tarif ini juga bertujuan memperbaiki pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.
Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan.
Kembali mengingatkan, kenaikan tarif yang berlaku bukanlah pajak kendaraan bermotor (PKB), melainkan biaya administrasi kendaraan bermotor. Sebab banyak warga yang salah kaprah, mereka mengira jumlah biaya pajak kendaraan yang mereka bayar setiap tahun menjadi naik 3 kali lipat. (kini.co.id).
Editor: Defrizal